Teori Pendapatan Premi Asuransi (Lengkap)
A. Pengertian Pendapatan Premi Asuransi
Pengertian pendapatan menurut Hendriksen dan Van Breda dalam bukunya “Teori Akuntansi” yang diterjemahkan oleh Herman Wibowo menyatakan, bahwa “Pendapatan (revenue) dapat didefinisikan secara umum sebagai hasil dari suatu perusahaan”. (Hendriksen & Bred, 2000: 374)
Pengertian premi asuransi menurut Soeisno Djojosoedarso dalam bukunya yang berjudul “Prinsip-Prinsip manjemen Risiko dan Asuransi”, yaitu; “Premi asuransi merupakan pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai jasa atas pengalihan atas risiko kepada penanggung”. (Soeisno, 1999:120)
Sedangkan mengenai pendapatan premi asuransi dijelaskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam “Standar Akuntansi Keuangan” no. 28, yang menyatakan bahwa “Premi yang di peroleh sehubungan dengan kontrak asuransi dan reasuransi diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan”. (IAI, 2000:28.5)
Pendapatan premi juga dinyatakan dalam “Standar Akuntansi Keuangan” no. 36, yaitu “Premi merupakan pendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang menjadi kegiatan yang tak terpisahkan dari usaha asuransi”. (IAI, 2000:36.1).
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa premi merupakan salah satu pendapatan perusahaan asuransi yang disebut sebagai pendapatan premi asuransi, yaitu pendapatan dari hasil aktivitas utama perusahaan asuransi yang diperoleh dari aktivitas pertanggungan/pengalihan risiko.
Pendapatan dari premi bruto adalah pendapatan premi yang terdiri dari penutupan langsung dan penutupan tidak langsung. Seperti yang dikutip dari “Standar Akuntansi Indonesia”, yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia, bahwa “Premi bruto adalah premi yang diperoleh dari penutupan langsung (direct premium written) dan penutupan tidak langsung (Indirect premium written) premi penutupan langsung terdiri dari termasuk premi yang diperoleh dari penutupan polis bersama”. (IAI, 2000: 28.2) Dilanjutkan lagi mengenai polis bersama menurut Ikatan Akuntan Indonesia bahwa “Polis bersama adalah penutupan terhadap 1 (satu) objek asuransi yang dilakukan secara bersama oleh beberapa perusahaan asuransi dan dinyatakan dalam 1 (satu) polis”.
Pendapatan premi yang diperoleh perusahaan haruslah cukup untuk menutupi kerugian-kerugian, biaya-biaya dan untuk bagian keuntungan perusahaan maka dalam asuransi perlu diperhatikan komponen dari premi asuransi. Komponen dari premi asuransi menurut Soeisno DjojoSoedarso dalam bukunya “Prinsip-Prinsip manjemen Risiko dan Asuransi”, adalah sebagai berikut:
1. Premi Dasar
Adalah premi yang dibebankan kepada tertanggung ketika polis dibuat atau dikeluarkan, yang perhitungannya didasarkan:
Premi dasar inilah yang tercantum dalam polis dan umumnya tidak berubah selama data dan keterangan serta luasnya jaminan tidak berubah. Premi dasar biasanya terdiri dari tiga kelompok:
2. Premi Tambahan
Adakalanya data dan keterangan yang disampaikan oleh tertanggung kepada penganggung ketika menutup asuransi atau intrestnya tidak selalu sama dengan keadaan yang sebenarnya atau pada waktu polis ditanda tangani, yang disebabkan pada saat itu data/informasinya belum lengkap atau tertanggung menghendaki perubahan kondisi pertanggungan.
Untuk tambahan data/keterangan interest yang diasuransikan atau perubahan/penambahan risiko yang dijamin, kepada tertanggung dikenakan “tambahan premi” (additional premiums, surcharge).
3. Reduksi Premi
Dalam hal-hal tertentu penanggung dapat memberikan reduksi terhadap premi yang dikenakan kepada tertanggung, misalnya terhadap premi tahunan, maka bila seseorang mengasuransikan untuk dua tahun sekaligus, biasanya akan diberikan reduksi premi.
4. Tarif Kompeni
Untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antar perusahaan asuransi, organisasi/gabungan perusahaan-perusahaan asuransi menyusun daftar asuransi yang harus dipakai sebagai pedoman dalam menentukan tarif premi asuransi yang akan dikenakan kepada nasabahnya.
Dalam menentukan premi, apabila seseorang menutup asuransi biasanya ia akan dikenakan premi dasar. Sedangkan pada hal-hal tertentu premi dapat berubah, premi tersebut dapat bertambah dan berkurang, dalam hal terdapat penambahan risiko yang dijamin perusahaan akan mengenakan premi tambahan, sedangkan seseorang akan mendapatkan reduksi premi untuk jenis pertanggungan tertentu atau untuk ketentuan lainnya, dan tarif kompeni merupakan tarif yang digunakan untuk mengindari persaingan tidak yang sehat antar perusahaan asuransi.
Di dalam premi yang dikenakan kepada tertanggung terdapat tarif premi asuransi. Salah satu perbedaan mendasar antara penetapan tarif/harga pada asuransi dengan penentuan harga pada perusahaan lainnya adalah bahwa harga asuransi didasarkan pada suatu perkiraan. Proses itu dimulai dengan perkiraan biaya, perkiraan kerugian dan menggolongkan biaya itu di antara kelas polis. Selain itu perbedaan penting lainnya adalah bahwa harga/tarif dalam asuransi dibatasi oleh peraturan pemerintah, yang menghendaki agar tarif premi asuransi wajar, tidak terlalu tinggi dan tidak bersifat diskriminatif.
Tarif asuransi merupakan harga per unit produk asuransi, menurut Herman Darmawi dalam bukunya yang berjudul “Manajemen Asuransi”, tarif asuransi yaitu “Suatu tarif atau rate adalah harga yang dikenakan terhadap satu unit pertanggungan (protection) atau setiap unit exposure”. (Darmawi, 2000: 38) Sedangkan untuk menentukan premi itu sendiri yaitu dengan mengalikan terif dengan jumlah unit proteksi yang dibeli/besarnya objek pertanggungan.
Dalam menentukan tarif premi tahap awal yang perlu dilakukan adalah proses underwriting, pada bagian ini diadakan penyelidikan terhadap objek yang akan dipertanggungkan oleh perusahaan, yaitu mengelompokkan risiko yang akan ditanggung sebagai dasar untuk menetukan besarnya tarif premi yang akan dikenakan pada tertanggung. Setelah dilakukan penetapan jenis risiko yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi oleh bagian underwriting, selanjutnya bagian aktuaria yang akan menghitung besarnya tarif premi yang akan dikenakan pada tertanggung.
Untuk memperoleh pendapatan premi perusahaan harus mampu meramalkan tuntutan pembayaran kerugian (klaim) dan mendistribusikan biaya-biaya yang telah diantisipasi tersebut kepada berbagai kelas pemegang polis (policy holder).
Premi akhir (final premium) yang dibayar oleh tertanggung disebut gross premiun atau premi kotor dan didasarkan atas nilai kotor (gross rate). Di dalam Gross rate terdapat bagian yang digunakan untuk menutupi kerugian yang disebut dengan “premi murni’ dan bagian yang digunakan untuk menutupi biaya-biaya operasional. Secara umum premi murni ditentukan dengan membagi kerugian harapan (kerugian yang diperkirakan) dengan jumlah unit exposure. Contoh: Jika 100.000 buah mobil yang diperkirakan akan menyebabkan kerugian sebesar Rp3.000.000.000,00 maka premi murni menurut perhitungan adalah Rp30.000,00.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Sedangkan untuk menentukan premium murni ke dalam tarif bruto yaitu dengan cara membagi premi murni dengan “rasio kerugian yang diizinkan”, yaitu yaitu persentase premi yang akan tersedia untuk membayar kerugian-kerugian setelah biaya dikeluarkan. Perubahan tersebut ditetapkan denngan rumus:
Dengan menggunakan Rp30.000,00 sebagai premi murni, dan dengan mengasumsikan rasio biaya adalah 40% maka:
Sementara premi murni bervariasi terhadap pengalaman kerugian pada jenis perusahaan asuransi tertentu. Rasio pengeluaran juga bervariasi dari satu jenis yang lain, tergantung pada biaya/pengeluaran yang termasuk di dalamnya.
Pendapatan premi asuransi haruslah cukup untuk menutupi kerugian-kerugian dan biaya-biaya, di sini perusahaan juga harus awas dalam memperkirakan besarnya kerugian pada setiap unit pertanggungan, sehingga perusahaan dapat memberikan tarif premi yang tepat sehingga pendapatan premi yang diterima perusahaan dapat menutupi kerugian dan biaya-biaya, selain itu juga persahaan dapat mengambil keuntungan dari usaha pertanggungan ini.
B. Pengakuan Pendapatan Premi Asuransi
Pengakuan penadapatan untuk setiap jenis usaha yang berbeda saat pengakuan pendapatan akan berbeda pula, menurut Sofyan Syafri Harahap dalam bukunya “Teori Akuntansi” dalam hal waktu terdapat empat alternatif pengakuan pendapatan, seperti berikut:
“Pendapatan premi dapat diakui sebagai berikut:
Berdasarkan uraian di atas maka pendapatan premi asuransi diakui pada saat selama periode kontrak asuransi yang jumlahnya disesuaikan pada setiap periode atau sebesar uang muka apabila jumlah premi tidak dapat diestimasi secara layak.
B. Anggaran Pendapatan Premi Asuransi
Anggaran merupakan rencana-rencana yang disajikan pada awal periode operasi begitu juga dengan anggaran pendapatan. Untuk membuat anggaran pendapatan perlu dilakukan analisis pendapatan dan memperkirakan hasil penjualannya terlebih dahulu, seperti yang dikatakan oleh Lili M. Sadeli dalam bukunya yang berjudul “Akuntansi Manajemen”, bahwa:
Menurutnya untuk membuat anggaran pendapatan dan perlu diperkirakan terlebih dahulu hasil penjualan untuk membuat anggaran pendapatan tersebut, sedangkan untuk menyajikan suatu anggaran hasil penjualan, menurut Lili M. Sadeli dalam bukunya tersebut, terdapat beberapa faktor yang harus dibuat dan diestimasikan yaitu:
Pendapatan premi merupakan jenis pendapatan utama, yang dihasilkan oleh perusahaan asuransi, anggaran pendapatan premi merupakan rencana mengenai pendapatan premi yang akan dihasilkan oleh perusahaan asuransi pada untuk periode selanjutnya yang disajikan sebelum awal periode. Dalam membuat anggaran pendapatan ini langkah pertama yang harus dilakukan adalah menganalisis pendapatan premi yang dihasilkan dalam periode ini dan mengestimasikan hasil penjualan polis terlebih dahulu.
Berdasarkan kutipan diatas, maka untuk menyajikan suatu anggaran hasil penjualan polis, yang harus dibuat dan diestimasikan adalah sebagai berikut:
Dalam menyusun estimasi tersebut, tidak terlepas dari kegiatan staf bagian penjualan atau pemasaran pada perusahaan yang harus mengakaji hasil penjaulan perusahaan lalu, sebagai dasar untuk estimasi dan hasil estimasi tersebut harus wajar dan realistis.
Pengertian pendapatan menurut Hendriksen dan Van Breda dalam bukunya “Teori Akuntansi” yang diterjemahkan oleh Herman Wibowo menyatakan, bahwa “Pendapatan (revenue) dapat didefinisikan secara umum sebagai hasil dari suatu perusahaan”. (Hendriksen & Bred, 2000: 374)
Pengertian premi asuransi menurut Soeisno Djojosoedarso dalam bukunya yang berjudul “Prinsip-Prinsip manjemen Risiko dan Asuransi”, yaitu; “Premi asuransi merupakan pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai jasa atas pengalihan atas risiko kepada penanggung”. (Soeisno, 1999:120)
Sedangkan mengenai pendapatan premi asuransi dijelaskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam “Standar Akuntansi Keuangan” no. 28, yang menyatakan bahwa “Premi yang di peroleh sehubungan dengan kontrak asuransi dan reasuransi diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan”. (IAI, 2000:28.5)
Pendapatan premi juga dinyatakan dalam “Standar Akuntansi Keuangan” no. 36, yaitu “Premi merupakan pendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang menjadi kegiatan yang tak terpisahkan dari usaha asuransi”. (IAI, 2000:36.1).
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa premi merupakan salah satu pendapatan perusahaan asuransi yang disebut sebagai pendapatan premi asuransi, yaitu pendapatan dari hasil aktivitas utama perusahaan asuransi yang diperoleh dari aktivitas pertanggungan/pengalihan risiko.
Pendapatan dari premi bruto adalah pendapatan premi yang terdiri dari penutupan langsung dan penutupan tidak langsung. Seperti yang dikutip dari “Standar Akuntansi Indonesia”, yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia, bahwa “Premi bruto adalah premi yang diperoleh dari penutupan langsung (direct premium written) dan penutupan tidak langsung (Indirect premium written) premi penutupan langsung terdiri dari termasuk premi yang diperoleh dari penutupan polis bersama”. (IAI, 2000: 28.2) Dilanjutkan lagi mengenai polis bersama menurut Ikatan Akuntan Indonesia bahwa “Polis bersama adalah penutupan terhadap 1 (satu) objek asuransi yang dilakukan secara bersama oleh beberapa perusahaan asuransi dan dinyatakan dalam 1 (satu) polis”.
Pendapatan premi yang diperoleh perusahaan haruslah cukup untuk menutupi kerugian-kerugian, biaya-biaya dan untuk bagian keuntungan perusahaan maka dalam asuransi perlu diperhatikan komponen dari premi asuransi. Komponen dari premi asuransi menurut Soeisno DjojoSoedarso dalam bukunya “Prinsip-Prinsip manjemen Risiko dan Asuransi”, adalah sebagai berikut:
“1. Premi dasarAdapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
2. Premi tambahan
3. Reduksi premi
4. Tarif kompeni”. (Soeisno, 1999: 123)
1. Premi Dasar
Adalah premi yang dibebankan kepada tertanggung ketika polis dibuat atau dikeluarkan, yang perhitungannya didasarkan:
- Data dan keterangan yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung pada waktu penutupan asuransi pertama.
- Luasnya risiko yang dijamin oleh penanggung sebagaimana yang dikehendaki oleh tertanggung.
Premi dasar inilah yang tercantum dalam polis dan umumnya tidak berubah selama data dan keterangan serta luasnya jaminan tidak berubah. Premi dasar biasanya terdiri dari tiga kelompok:
- Komponen premi untuk membayar kerugian-kerugian yang mungkin terjadi, yang tingginya didasarkan probabilitas terjadinya kerugian.
- Komponen premi yang dimaksudkan untuk membiayai operasi perusahaan asuransi (cost of operation atau exploitation).
- Komponen sebagai bagian keuntungan (profit) bagi perusahaan asuransi.
2. Premi Tambahan
Adakalanya data dan keterangan yang disampaikan oleh tertanggung kepada penganggung ketika menutup asuransi atau intrestnya tidak selalu sama dengan keadaan yang sebenarnya atau pada waktu polis ditanda tangani, yang disebabkan pada saat itu data/informasinya belum lengkap atau tertanggung menghendaki perubahan kondisi pertanggungan.
Untuk tambahan data/keterangan interest yang diasuransikan atau perubahan/penambahan risiko yang dijamin, kepada tertanggung dikenakan “tambahan premi” (additional premiums, surcharge).
3. Reduksi Premi
Dalam hal-hal tertentu penanggung dapat memberikan reduksi terhadap premi yang dikenakan kepada tertanggung, misalnya terhadap premi tahunan, maka bila seseorang mengasuransikan untuk dua tahun sekaligus, biasanya akan diberikan reduksi premi.
4. Tarif Kompeni
Untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antar perusahaan asuransi, organisasi/gabungan perusahaan-perusahaan asuransi menyusun daftar asuransi yang harus dipakai sebagai pedoman dalam menentukan tarif premi asuransi yang akan dikenakan kepada nasabahnya.
Dalam menentukan premi, apabila seseorang menutup asuransi biasanya ia akan dikenakan premi dasar. Sedangkan pada hal-hal tertentu premi dapat berubah, premi tersebut dapat bertambah dan berkurang, dalam hal terdapat penambahan risiko yang dijamin perusahaan akan mengenakan premi tambahan, sedangkan seseorang akan mendapatkan reduksi premi untuk jenis pertanggungan tertentu atau untuk ketentuan lainnya, dan tarif kompeni merupakan tarif yang digunakan untuk mengindari persaingan tidak yang sehat antar perusahaan asuransi.
Di dalam premi yang dikenakan kepada tertanggung terdapat tarif premi asuransi. Salah satu perbedaan mendasar antara penetapan tarif/harga pada asuransi dengan penentuan harga pada perusahaan lainnya adalah bahwa harga asuransi didasarkan pada suatu perkiraan. Proses itu dimulai dengan perkiraan biaya, perkiraan kerugian dan menggolongkan biaya itu di antara kelas polis. Selain itu perbedaan penting lainnya adalah bahwa harga/tarif dalam asuransi dibatasi oleh peraturan pemerintah, yang menghendaki agar tarif premi asuransi wajar, tidak terlalu tinggi dan tidak bersifat diskriminatif.
Tarif asuransi merupakan harga per unit produk asuransi, menurut Herman Darmawi dalam bukunya yang berjudul “Manajemen Asuransi”, tarif asuransi yaitu “Suatu tarif atau rate adalah harga yang dikenakan terhadap satu unit pertanggungan (protection) atau setiap unit exposure”. (Darmawi, 2000: 38) Sedangkan untuk menentukan premi itu sendiri yaitu dengan mengalikan terif dengan jumlah unit proteksi yang dibeli/besarnya objek pertanggungan.
Dalam menentukan tarif premi tahap awal yang perlu dilakukan adalah proses underwriting, pada bagian ini diadakan penyelidikan terhadap objek yang akan dipertanggungkan oleh perusahaan, yaitu mengelompokkan risiko yang akan ditanggung sebagai dasar untuk menetukan besarnya tarif premi yang akan dikenakan pada tertanggung. Setelah dilakukan penetapan jenis risiko yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi oleh bagian underwriting, selanjutnya bagian aktuaria yang akan menghitung besarnya tarif premi yang akan dikenakan pada tertanggung.
Untuk memperoleh pendapatan premi perusahaan harus mampu meramalkan tuntutan pembayaran kerugian (klaim) dan mendistribusikan biaya-biaya yang telah diantisipasi tersebut kepada berbagai kelas pemegang polis (policy holder).
Premi akhir (final premium) yang dibayar oleh tertanggung disebut gross premiun atau premi kotor dan didasarkan atas nilai kotor (gross rate). Di dalam Gross rate terdapat bagian yang digunakan untuk menutupi kerugian yang disebut dengan “premi murni’ dan bagian yang digunakan untuk menutupi biaya-biaya operasional. Secara umum premi murni ditentukan dengan membagi kerugian harapan (kerugian yang diperkirakan) dengan jumlah unit exposure. Contoh: Jika 100.000 buah mobil yang diperkirakan akan menyebabkan kerugian sebesar Rp3.000.000.000,00 maka premi murni menurut perhitungan adalah Rp30.000,00.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Sedangkan untuk menentukan premium murni ke dalam tarif bruto yaitu dengan cara membagi premi murni dengan “rasio kerugian yang diizinkan”, yaitu yaitu persentase premi yang akan tersedia untuk membayar kerugian-kerugian setelah biaya dikeluarkan. Perubahan tersebut ditetapkan denngan rumus:
Dengan menggunakan Rp30.000,00 sebagai premi murni, dan dengan mengasumsikan rasio biaya adalah 40% maka:
Sementara premi murni bervariasi terhadap pengalaman kerugian pada jenis perusahaan asuransi tertentu. Rasio pengeluaran juga bervariasi dari satu jenis yang lain, tergantung pada biaya/pengeluaran yang termasuk di dalamnya.
Pendapatan premi asuransi haruslah cukup untuk menutupi kerugian-kerugian dan biaya-biaya, di sini perusahaan juga harus awas dalam memperkirakan besarnya kerugian pada setiap unit pertanggungan, sehingga perusahaan dapat memberikan tarif premi yang tepat sehingga pendapatan premi yang diterima perusahaan dapat menutupi kerugian dan biaya-biaya, selain itu juga persahaan dapat mengambil keuntungan dari usaha pertanggungan ini.
B. Pengakuan Pendapatan Premi Asuransi
Pengakuan penadapatan untuk setiap jenis usaha yang berbeda saat pengakuan pendapatan akan berbeda pula, menurut Sofyan Syafri Harahap dalam bukunya “Teori Akuntansi” dalam hal waktu terdapat empat alternatif pengakuan pendapatan, seperti berikut:
“1. Selama Produksi.Keempat alternatif ini dipakai dalam pengakuan pendapatan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Dalam perusahaan asuransi pengakuan pendapatan premi asuransi seperti ditentukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam “Standar Akuntansi Keuangan”, yaitu:
2. Pada saat produksi selesai.
3. Pada saat penjualan.
4. Pada saat penagihan kas.” (Sofyan, 2002: 229)
“Pendapatan premi dapat diakui sebagai berikut:
1. Apabila jumlah premi dapat diestimasi secara layak, maka pendapatan premi diakui selama periode kontrak dan estimasi jumlah premi tersebut disesuaikan setiap periode untuk mencerminkan jumlah premi yang sebenarnya.
2. Apabila jumlah estimasi tidak dapat diestimasi secara layak, maka premi diperlakukan dengan menggunakan metode uang muka (deposit method) sampai jumlah premi dapat diestimasi secara layak.” (IAI, 2000:28. 5)
Berdasarkan uraian di atas maka pendapatan premi asuransi diakui pada saat selama periode kontrak asuransi yang jumlahnya disesuaikan pada setiap periode atau sebesar uang muka apabila jumlah premi tidak dapat diestimasi secara layak.
B. Anggaran Pendapatan Premi Asuransi
Anggaran merupakan rencana-rencana yang disajikan pada awal periode operasi begitu juga dengan anggaran pendapatan. Untuk membuat anggaran pendapatan perlu dilakukan analisis pendapatan dan memperkirakan hasil penjualannya terlebih dahulu, seperti yang dikatakan oleh Lili M. Sadeli dalam bukunya yang berjudul “Akuntansi Manajemen”, bahwa:
“Langkah pertama adalah analisis pendapatan (revenues) yang dihasilkan dalam periode ini, dan mengestimasikan hasil penjualan terlebih dahulu, karena tingkat operasi pabrik dan beberapa keputusan lain terikat oleh hasil penjualan yang diharapkan.” (Sadeli, 1999: 137)
Menurutnya untuk membuat anggaran pendapatan dan perlu diperkirakan terlebih dahulu hasil penjualan untuk membuat anggaran pendapatan tersebut, sedangkan untuk menyajikan suatu anggaran hasil penjualan, menurut Lili M. Sadeli dalam bukunya tersebut, terdapat beberapa faktor yang harus dibuat dan diestimasikan yaitu:
“1. Harga untuk tiap-tiap produk perusahaan
2. Jumlah untuk tiap-tiap produkyang akan dijual”. (Sadeli, 1999: 137)
Pendapatan premi merupakan jenis pendapatan utama, yang dihasilkan oleh perusahaan asuransi, anggaran pendapatan premi merupakan rencana mengenai pendapatan premi yang akan dihasilkan oleh perusahaan asuransi pada untuk periode selanjutnya yang disajikan sebelum awal periode. Dalam membuat anggaran pendapatan ini langkah pertama yang harus dilakukan adalah menganalisis pendapatan premi yang dihasilkan dalam periode ini dan mengestimasikan hasil penjualan polis terlebih dahulu.
Berdasarkan kutipan diatas, maka untuk menyajikan suatu anggaran hasil penjualan polis, yang harus dibuat dan diestimasikan adalah sebagai berikut:
- Harga premi dari tiap-tiap polis asuransi perusahaan
- Jumlah unit dari tiap-tiap produk yang akan terjual.
Dalam menyusun estimasi tersebut, tidak terlepas dari kegiatan staf bagian penjualan atau pemasaran pada perusahaan yang harus mengakaji hasil penjaulan perusahaan lalu, sebagai dasar untuk estimasi dan hasil estimasi tersebut harus wajar dan realistis.
Post a Comment for "Teori Pendapatan Premi Asuransi (Lengkap)"