Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Singkat PTPN XII (Persero)

Sejarah Singkat Perusahaan
Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara XII (Persero) merupakan hasil peleburan PT. Perkebunan XXIII (Persero), PT. Perkebunan XXVI (Persero), dan PT. Perkebunan XXIX (Persero). Pendirian PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) didasarkan pada  peraturan-peraturan sebagai berikut:

a. Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia N0. 17 Tahun 1996, tentang peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII (Persero), PT. Perkebunan XXVI (Persero), dan PT. Perkebunan XXIX (Persero) menjadi PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 N0. 23.

b. Pendirian Perusahaan sesuai dengan Akta Notaris No. 45 Notaris Harun Kamil, SH dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan SK No. C.22-8340HT.01.01.



c. Keputusan Menteri Keuangan Indonesia No. 198/KMK.016/1996, tertanggal 11 Maret 1996 tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero).

d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 1998 tertanggal 13 April 1998 tentangpengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.

e. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64 Tahun 1998 tertanggal 13 April 1998 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara.

Kantor Direksi PTP Nusantara XII (Persero) berkedudukan di Jalan Rajawali No. 44 Surabaya – kodepos 60175 dengan nomor telepon (031) 031-3524893-95 Email kandir@ptpn12.com, Fax 031-3534389, Website www.ptpn12.com. Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara XII (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Departemen Petanian Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang pembudidayaan tanaman, pengolahan/produksi, dan penjualan komoditi perkebunan seperti Karet, Kopi Robusta, Kopi Arabika, Kapas, Teh, dan Cokelat (Kakao). Sedangkan yang dibudidaya pada Unit Usaha Strategik Sumber Jambe diantaranya adalah: Kopi Robusta, Karet, Cokelat, dan Kayu.

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara XII (Persero) mempunyai 35 Unit Usaha Strategik yang terbagi ke dalam 3 Unit Bisnis Strategik. Pembagian tersebut didasarkan atas lokasi perkebunan, yaitu Unit Bisnis Strategik I wilayah Banyuwangi, Unit Bisnis Strategik II wilayah Jember, dan Unit Bisnis Strategik III wilayah Malang ditambah dua Rumah Sakit milik perusahaan sebagai berikut:

Unit Bisnis 
 Strategik I
Unit Bisnis 
Strategik II
Unit Bisnis 
Strategik III
1. Kaliselogiri 13. Zeelandia 25. Tretes
2. Pasewaran 14. Banjarsari 26. Ngrangkah Pawon
3. Malangsari 15. Renteng 27. Bantaran
4. Gunung Gumitir 16. Mumbul 28. Bangelan
5. Sungai Lembu 17. Kotta Blater 29. Pancursari
6. Sumber Jambe 18. Glantangan 30. Kalibakar
7. Kalitelepak 19. Kalisanen 31. Wonosari
8. Kalikempit 20. Blawan 32. Kertowono
9. Kalirejo 21. Kalisat Jampit 33. Gunung Gambir
10. Jatirono 22. Pancur Angkrek 34. RS. Kaliwates
11. Kendenglembu 23. Silosanen 35. RS. Bhakti Husada
12. Kalisepanjang 24. Kayumas

Unit Usaha Strategik Sumber Jambe  didirikan pada tahun 1923 dan mulai menanam tanaman perkebunan pada tahun 1926. Pengelola perusahaan pada saat itu adalah Lichaam Mounderland Onderneming District (LMOD) Jember.

Pada tanggal 12 Desember 1957, Pemerintah Republik Indonesia mengambil alih kepemilikan perusahaan swasta milik Belanda termasuk Perkebunan Sumber Jambe. Sesuai dengan Surat Keputusan dengan Nomor 229/UM/57 YO, Peraturan Pemerintah Nomor 24/1958 tanggal 10 Desember 1957 menunjuk PPN Baru sebagai pengelola perkebunan milik Belanda tersebut. Sejak tanggal 1 Februari 1960 semua aset PPN Baru dialihkan kepada Perusahaan Perkebunan / Kesatuan Budidaya.

Penyempurnaan perusahaan-perusahaan perkebunan dilakukan secara bertahap. Pada tanggal 1 Januari 1961 keluar Peraturan Pemerintah Nomor 171-172/1961 yang menyatakan bahwa Perkebunan sumber Jambe berada pada jajaran Direksi PPN Kesatuan Jatim VII (Jember). Pertanggal 1 September 1963 keluar peraturan Pemerintah Nomor 25-27/1963 LN/1963 yang menyatakan Perkebunan Sumber Jambe masuk pada jajaran Direksi PPN XVI Jember. Kemudian untuk penyempurnaan Perusahaan Perkebunan, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14/1968/23 pertanggal 13 April 1968 yang menetapkan bahwa Perkebunan Sumber Jambe masuk jajaran Direksi PN. Perkebunan XXVI  Jember. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64/1971 LN/1984 tanggal 1 Oktober 1971 dengan Akte Notaris Nomor 58 tanggal 31 Agustus 1972 dan disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor YA.5/275/6 tanggal 2 Agustus 1973, PN.Perkebunan berubah menjadi PT. Perkebunan XXVI.

Karena adanya penggabungan perusahaan perkebunan, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tanggal 12 Februari 1996 dengan Akte Notaris No. 45 tanggal 11 Maret 1996 yang menetapkan bahwa Perkebunan Sumber   Jambe    masuk   pada   jajaran    Direksi   PT.   Perkebunan   Nusantara  XII

(Persero) sampai sekarang. Berdasarkan Surat Keputusan No.: Kpts-012/PTPN/UMUM/04/2004 Tentang Perubahan Nama Perusahaan Tanggal 8 April 2004, Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Sumber Jambe berubah nama menjadi Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe sampai sekarang. Perubahan nama ini juga berlaku untuk nama jabatan dalam perusahaan.

Lokasi dan Tata Letak Perusahaan
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe merupakan anak cabang dari PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) yang terletak di Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Jarak Unit Usaha Strategik Sumber Jambe dengan pusat kota Banyuwangi  ± 90 km, arah selatan Kota Banyuwangi.

Dalam melaksanakan usahanya, Unit Usaha Strategik Sumber Jambe membagi daerahnya menjadi beberapa bagian/afdeling yaitu: Afdeling Kantor, Afdeling Pabrik, Afdeling Sumber Jambe, Afdeling Sumber Waringin, Afdeling Sumber Gandeng, dan Afdeling Paal IV/VI.

Visi Perusahaan
Visi PTP Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe adalah memposisikan diri menjadi unit usaha yang unggul dan terpercaya untuk menunjang kelestarian PTP Nusantara XII (Persero).

Misi Perusahaan
Misi PTP Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe adalah:
a. Menjadi penghasil produk tanaman karet, kopi, kelapa, kakao, dan kayu dengan volume sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah ditetapkan
b. Menciptakan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan dan masyarakat di sekitar Unit Usaha Strategik.
c. Memanfaatkan sumber daya lahan dan sumber daya manusia secara optimal dan berkesinambungan serta menjaga kelestariannya.

Tujuan Perusahaan
Tujuan utama PTP Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe adalah mengarahkan usahanya untuk memperoleh keuntungan yang seoptimal mungkin, sedangkan tujuan lainnya adalah melestarikan sumber daya alam serta aspek pembinaan social. Semua tujuan tersebut tertuang dalam “TRI DHARMA PERKEBUNAN” yaitu:
a. Menghasilkan devisa bagi Negara dengan cara yang seefisien mungkin.
b. Memenuhi fungsi sosial, diantaranya pemeliharaan atau penambahan lapangan kerja bagi warga Negara Indonesia.
c. Pemeliharaan kekayaan alam berupa pemeliharaan dan peningkatan kesuburan tanah dan tanamannya.

Stuktur Organisasi
Sesuai dengan ketentuan bentuk suatu BUMN, PTP Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe menggunakan bentuk organisasi Lini dan Staf. Tugas dan wewenang dari masing-masingjabatan pada PTP Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe adalah sebagai berikut:

Manajer
a. Tugas Pokok
1) Memimpin dan mengurus kebun/unit usaha sesuai dengan tujuan perusahaan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektifitas yang berwawasan lingkungan.
2) Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan perusahaan yang berada dalam kebun/unit usahanya.
3) Menetapkan langkah-langkah strategis, rencana kerja operasional berdasarkan RKAP, ketentuan dan kebijakan direksi dalam upaya menjadikan kebun/unit usaha sebagai profit center.
4) Memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan hubungan dengan masyarakat, pemerintah setempat, dan pihak-pihak lainnya untuk kepentingan perusahaan.
5) Melakukan koordinasi baik langsung atau melalui Inspektur Wilayah, antarkebun/unit usaha untuk keperluan bersama demi kepentingan perusahaan.

b. Wewenang
1) Mengusulkan kenaikan gaji/pangkat/jabatan, teguran/peringatan, penurunan/degradasi, pemindahan/mutasi, pemberhentian, pengurangan atau penambahan karyawan yang berada di kebun/unit usahanya.
2) Memindah karyawan antar afdeling intern kebun/unit usaha yang sama bidang tugasnya dan memberikan teguran serta peringatan apabila karyawan melakukan kalalaian atau kesalahan dalam tugas pekerjaan.
3) Menandatangani cek, menerima uang dalam batas-batas yang ditentukan oleh direksi dalam batas wewenangnya, melaksanakan pembelian/pengadaan barang/bahan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

c. Hubungan Kerja
1) Hubungan Fungsional
- dengan atasan : Direksi
- dengan bawahan : Asisten Manajer, Asisten Tanaman, Asisten Administrasi Keuangan dan Umum, dan Asisten Teknik dan Pengolahan

2) Hubungan Kordinasi
- Inspektur Wilayah
- Kepala Bagian/Biro
- Dengan sesama Manajer


Asisten Manajer
a. Tugas Pokok
1) Melaksanakan tugas Manajer yang didelegasikan kepadanya.
2) Melakukan pengawasan kepada para asisten dalam melaksanakan tugas operasional.
3) Membina, melatih, meningkatkan kemampuan para asisten dalam mengelola sumber daya.
4) Mewakili Manajer apabila Manajer tidak berada di tempat.

b. Wewenang
1) Memberikan penilaian pendahuluan/awal atas prestasi kerja karyawan.
2) Mengusulkan kepada Manajer : mutasi karyawan, pemberian penghargaan dan sanksi-sanksi kepada karyawan, penyempurnaan di bidang tanaman, teknik/pengolahan, administrasi/keuangan, dan kesehatan.

c. Hubungan Kerja
1) Hubungan Fungsional
- dengan atasan : Manajer
- dengan bawahan : Asisten Tanaman, Asisten Administrasi Keuangan dan Umum, Asisten Teknik dan Pengolahan, dan Mantri Kesehatan.

2) Hubungan Koordinasi
- Sesama Asisten Manajer


Asisten Administrasi Keuangan dan Umum
a. Tugas Pokok
1) Penanggung jawab tugas administrasi keuangan
2) Mengurus keperluan-keperluan perusahaan
3) Menyusun laporan-laporan kepada direksi, instansi luar dan lain-lain.
4) Penanggung jawab tata usaha gudang persediaan dan gudang hasil.

b. Wewenang
Melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap karyawan yang berada dalam urusannya.

c. Hubungan Kerja
1) Hubungan Fungsional
- dengan atasan: Manajer, Asisten Manajer
- dengan bawahan: Semua personalia di lingkungan kantor

2) Hubungan Koordinasi
- Asisten Tanaman
- Asisten Teknik dan Pengolahan
- Mantri Kesehatan


Asisten Tanaman
a. Tugas Pokok
1) Mengelola afdeling yang menjadi tanggung jawabnya sesuai tujuan perusahaan.
2) Memelihara, meningkatkan dan mengembangkan hubungan dengan masyarakat, pemerintah setempat dan pihak-pihak lainnya untuk kepentingan perusahaan.

b. Wewenang
1) Melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap karyawan yang berada di afdelingnya.
2) Menandatangani daftar upah dan berita acara pekerjaan.

c. Hubungan Kerja
1) Hubungan Fungsional
- dengan atasan : Manajer, Asisten Manajer
- dengan bawahan : Mandor, juru tulis dan karyawan afdeling

2) Hubungan Koordinasi
- Sesama Asisten Tanaman
- Asisten Teknik dan Pengolahan
- Asisten Administrasi Keuangan dan Umum
- Mantri Kesehatan


Asisten Teknik dan Pengolahan
a. Tugas Pokok
Mengelola bidang teknik dan pengolahan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan perusahaan / kebijakan Manajer untuk memperoleh mutu hasil yang telah ditetapkan

b. Wewenang
1) Melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap karyawan yang berada di pabrik.
2) Menandatangani daftar upah dan berita acara pekerjaan.

c. Hubungan Kerja
1) Hubungan Fungsional
- dengan atasan : Manajer, Asisten Manajer
- dengan bawahan : Mandor, juru tulis dan karyawan di teknik danpengolahan

2) Hubungan Koordinasi
- Asisten Tanaman
- Asisten Administrasi Keuangan dan Umum
- Mantri Kesehatan


Mantri Kesehatan
a. Tugas Pokok
Membantu Manajer dalam melaksanakan tugas di bidang pembinaan hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja karyawan kebun, demi tercapainya produktivitas kerja yang optimal.

b. Wewenang
Melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap karyawan yang berada dalam urusannya.

c. Hubungan Kerja
1) Hubungan Fungsional
- dengan atasan : Manajer, Asisten Manajer
- dengan bawahan : Semua personalia di Balai Kesehatan

2) Hubungan Koordinasi
- Asisten Tanaman
- Asisten Administrasi Keuangan dan Umum
- Asisten Teknik dan Pengolahan


Aspek Personalia
Jumlah Karyawan dan Klasifikasinya
Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, PTP Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe tidak lepas dari karyawan yang merupakan komponen utama dalam perusahaan. Jumlah karyawan yang dimiliki perusahaan adalah sebanyak 1061 orang. Berikut ini adalah data jumlah karyawan PTP Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe berdasarkan golongan.
Jumlah Karyawan Berdasarkan Golongan UUS. Sumber Jambe
No. Golongan Jumlah
1 Golongan IV B 1
2 Golongan IV A 0
3 Golongan III D 1
4 Golongan III C 1
5 Golongan III B 0
6 Golongan III A 2
7 Golongan II D 0
8 Golongan II C 2
9 Golongan II B 7
10 Golongan II A 14
11 Golongan I D 4
12 Golongan I C 3
13 Golongan I B 14
14 Golongan I A 60
15 Musiman 952
Jumlah 1061
Sumber : Data Administratif PTP Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe Tahun 2007.

Karyawan PTP Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe terbagi ke dalam empat golongan, yaitu:
a. Karyawan Staff berjumlah 5 orang
b. Karyawan Bulanan Tetap berjumlah 44 orang
c. Karyawan Harian Tetap berjumlah 60 orang
d. Karyawan Harian Lepas / Musiman berjumlah 952 orang

Karyawan staff adalah karyawan yang menduduki jabatan Manajer, Asisten Manajer, asisten Tanaman, Asisten Teknik dan Pengolahan, dan Asisten Akuntansi Keuangan dan Umum. Karyawan Bulanan Tetap adalah karyawan yang memiliki keterampilan dan prestasi tertentu yang diangkat dan ditetapkan oleh Kantor Direksi PTP Nusantara XII (Persero). Karyawan Bulanan Tetap menduduki jabatan sebagai mandor, juru tulis, dan bagian tata usaha. Karyawan Harian Tetap adalah karyawan yang diangkat dan ditetapkan oleh pihak PTP Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe yang hak dan kewajibannya terikat oleh Unit Usaha Strategik. Karyawan Harian Lepas adalah karyawan yang bekerja pada PTP Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe yang dipekerjakan oleh pihak Unit Usaha Strategik sesuai dengan kebutuhan. Karyawan Harian Tetap dan Karyawan Harian Lepas merupakan tenaga pelaksana baik di kebun, pabrik maupun kantor.


Hari Kerja dan Jam Kerja
PTP Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe dalam menetapkan hari dan jam kerja berpedoman pada peraturan perusahaan dan ketentuan dari Departemen Tenaga Kerja yang berlaku, yaitu:

  • Hari Senin – Kamis : 06.00 – 13.30 WIB. Jam istirahat : 09.30 – 10.00 WIB
  • Hari Jum’at : 06.00 – 11.00 WIB. Tanpa Istirahat
  • Hari Sabtu : 06.00 – 13.00 WIB. Jam istirahat : 09.30 – 10.00 WIB
  • Hari kerja rata-rata karyawan adalah 24 hari per bulan dan libur pada hari-hari libur nasional.


Pengupahan atau Penggajian
Gaji menurut pangkat dan golongan karyawan pada PTP Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe adalah sebagai berikut:

Jumlah Gaji Yang Diterima Karyawan Berdasarkan Pangkat / Golongan
No. Pangkat &  Jumlah Gaji yang 
Golongan Diterima Per Bulan (Rp.)
1 Musiman 437.500,-
2 I A 482.483,- s/d 574.239,-
3 I B 540.867,- s/d 617.206,-
4 I C 578.357,- s/d 651.356,-
5 I D 597.863,- s/d 673.280,-
6 II A 662.503,- s/d 759.805,-
7 II B 747.646,- s/d 835.914,-
8 II C 854.337,- s/d 964.850,-
9 II D 956.742,- s/d 1.328.120,-
10 III A 1.344.249,- s/d 1.672.898,-
11 III B 1.554.153,- s/d 1.890.218,-
12 III C 1.790.150,- s/d 2.051.542,-
13 III D 2.052.289,- s/d 2.504.115,-
14 IV A 2.516.815,- s/d 2.964.921,-
15 IV B 2.965.659,- s/d 3.256.923,-
16 IV C 3.263.646,- s/d 3.767.758,-
17 IV D 3.775.971,- s/d 4.134.450,-
Sumber: Data Administratif PTP Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe Tahun 2007.


Sistem Pengupahan atau Penggajian adalah sebagai berikut :
a. Karyawan Staff, Karyawan Bulanan Tetap, dan Karyawan Harian Tetap yang membuat perhitungan gaji adalah pihak direksi, sedangkan perhitungan lembur dibuat oleh pihak UUS dan dibayarkan setiap akhir bulan pada tanggal 28 atau 27.
b. Karyawan Harian Lepas, upah yang dibayarkan adalah berdasarkan jumlah hari kerja dan dibayarkan pada setengah bulan sekali. Pada pertengahan bulan, upah dibayarkan pada tanggal 18, sedangkan pada akhir bulan, upah dibayarkan pada tanggal 5 bulan berikutnya.

Kesejahteraan Karyawan
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe memberikan jaminan bagi para karyawannya untuk memberikan kenyamanan dan meningkatkan semangat kerja mereka. Bentuk kesejahteraan yang diberikan oleh perusahaan antara lain:

a. Fasilitas perumahan yang diberikan lengkap dengan fasilitas listrik dan air. Hal ini dimaksudkan untuk mendekatkan jarak antara tempat kerja karyawan dengan tempat tinggal karyawan.
b. Penyediaan balai pengobatan sebagai pelayanan medis dasar bagi karyawan dan keluarganya, sedangkan perawatan lanjutan diajukan ke Rumah Sakit PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) yaitu Rumah Sakit Umum Bhakti Husada Banyuwangi, dan Rumah Sakit Umum Kaliwates Jember.
c. Penyediaan fasilitas pembinaan jasmani dan rohani.
1) Pembinaan jasmani dilakukan dengan diadakan senam kesegaran jasmani setiap Hari Jum’at, dan penyediaan sarana olahraga seperti lapangan seoak bola, lapangan voli, lapangan tennis, lapangan bulu tangkis dan lainnya.
2) Pembinaan rohani dilakukan oleh seorang muballigh atau ustad yang ditunjuk oleh pihak UUS. Pada tiap-tiap afdeling disediakan masjid dengan tenaga pengajar seorang ustad yang mendapat gaji dari pihak UUS.

d. Penyediaan Koperasi bagi para karyawan yang melayani kebutuhan sembako karyawan dan kebutuhan-kebutuhan yang lain. Karyawan diperbolehkan membeli barang secara kredit pada koperasi, dan pihak koperasi berhak mengajukan pemotongan gaji karyawan untuk melunasi hutang-hutang karyawan tersebut kepada koperasi.
e. Penyediaan sarana umum seperti TK, Posyandu, dan Bina Keluarga Balita. Honor guru TK sepenuhnya ditanggung oleh pihak UUS, sedangkan guru SD yang berada di dalam lingkungan UUS juga diberi bantuan oleh pihak UUS.
f. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) memberikan Jaminan Keselamatan Kerja bagi para karyawan dengan mengikutkan seluruh karyawan menjadi anggota jaminan keselamatan kewrja pada Jamsostek, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua.
g. Pemberian santunan kematian, yang diberikan kepada karyawan tetap apabila telah bekerja lebih dari satu tahun. Santunan kematian diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Karyawan menerima santunan sebesar 5-8 bulan gaji dari gaji yang diterima.
2) Istri / suami karyawan menerima santunan sebesar 2 bulan gaji dari gaji yang diterima.
3) Anak / orang tua karyawan menerima santunan sebesar 2 bulan gaji dari gaji yang diterima.

h. Pakaian Kerja dan Perjalanan Dinas
1) Pakaian kerja diberikan setiap 1 (satu) tahun kepada karyawan tetap.
2) Setiap karyawan yang melakukan perjalanan dinas, semua biaya ditanggung pihak perusahaan. Biaya perjalanan dinas terdiri dari biaya transportasi, penginapan, dan uang saku.

i. Tunjangan Hari Raya dan Rekreasi
1) Tunjangan hari raya diberikan 1 (satu) bulan gaji untuk semua karyawan./
2) Pada waktu-waktu tertentu, karyawan diajak rekreasi bersama ke tempat-tempat wisata dengan biaya perusahaan. Apabila biaya rekreasi terlalu besar, maka perusahaan menganggung separuhnya dengan kesepakatan dari para karyawan.


Pelatihan Kerja
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) mengadakan program pelatihan kerja yang bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Yogyakarta. Pelatihan kerja dimaksudkan untuk menambah pengetahuan, keahlian, dan keterampilan karyawan maupun staff yang ada di lingkungan PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe.


Aspek Produksi
Kegiatan produksi merupakankegiatan yang sangat penting bagi perusahaan dalam menghasilkan suatu produk, dimana produk yang berkualitas akan dapat meningkatkan daya jual dan nama baik perusahaan. Setiap produk atau barang yang dihasilkan mempunyai karakteristik dan spesifikasi yang berbeda tergantung pada bahan baku yang digunakan pada proses pengolahannya.

Ada beberapa komoditi yang dihasilkan oleh PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe yaitu kopi, karet, kakao, kelapa, dan kayu. Kopi, karet, dan kakao adalah produk unggulan PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero), baik di pasar lokal maupun pasar internasional. Hasil produksi PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe dapat dilihat dalam tabel berikut:
Hasil Produksi UUS Sumber Jambe Lima Tahun Terakhir

No.      Budidaya     Tahun 2002 Tahun 2003 Tahun 2004 Tahun 2005 Tahun 2006
1 Karet 2.173.411.465 3.012.400.924 4.452.211.366 5.870.269.674 9.249.307.637
2 Kopi 2.420.709.283 3.178.886.294  1.080.629.200 780.953.295  -
3 Kakao - 1.992.529.718 2.961.197.024 3.090.072.719 3.508.145.705
4 Sengon 4.222.470  281.809.925 - 917.184.427  1.625.527.287
5 Kelapa  43.390.703  14.508.758  21.054.112  20.319.881  10.166.299
6 Gula Kelapa 478.763.295  797.930.096  560.159.206 876.099.793  107.635.830
TOTAL 5.120.497.216 9.278.065.715 9.075.250.908 11.554.899.789 14.500.782.758
Sumber: Data Administratif PTP Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe Tahun 2007.

Post a Comment for "Sejarah Singkat PTPN XII (Persero)"