Sistem Pemungutan Pajak
Menurut (Waluyo dan
Wirawan, 1999) sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga yaitu :
1. Witholding
System
adalah suatu sistem
pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan
bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak terutang
oleh wajib pajak. Cirinya adalah wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang ada pada pihak yang ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.
2. Official
Assessment System
adalah suatu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk
menentukan besarnya pajak terutang. Cirinya adalah:
a. Wewenang untuk
menentukan besarnya pajak terutang berada pada
fiskus
b. Wajib pajak
bersifat pasif
c. Utang pajak
timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh
fiskus
3. Self Assessment
System
adalah suatu sistem
pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk mementukan
sendiri besarnya pajak yang terutang. Cirinya adalah:
a. Wewenang untuk
menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib
pajak sendiri
b. Wajib pajak
aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang
c. Fiskus tidak
ikut campur dan hanya mengawasi
--- --- ---
Sumber:
Skripsi Lintan Gupita, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di
Kota Semarang Tahun 1990-2011 (Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Diponegoro Tahun 2013)
Post a Comment for "Sistem Pemungutan Pajak"