Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah

Pemerintah Daerah supaya dapat mengurus rumah tangganya sendiri dengan sebaik-baiknya, maka perlu diberikan sumber-sumber pembiayaan yang cukup. Tetapi mengingat bahwa tidak semua sumber pembiayaan dapat diberikan kepada daerah maka daerah diwajibkan untuk menggali segala sumber-sumber keuanganya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pasal 157 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah adalah meliputi:
1. Pajak Daerah
2. Retribusi Daerah
3. Bagian Laba Badan Usaha Milik Daerah
4. Penerimaan dari Dinas-Dinas Daerah
5. Penerimaan Lain-Lain



--- --- ---
Sumber:

Skripsi Lintan Gupita, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di Kota Semarang Tahun 1990-2011 (Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013)

Post a Comment for "Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah"