Tolak Ukur Untuk Menilai Hasil Pajak Daerah
Menurut Davey
(1988), ada tiga tolak ukur yang dikenal untuk menilai hasil pajak daerah yaitu
upaya pajak, hasil guna (effectiveness) dan daya guna (efficiency).
1. Upaya Pajak
Pengukuran yang
lazim digunakan adalah dengan membandingkan hasil pajak dengan kemampuan pajak
yang diwakili PDRB. Semakin besar nilainya maka akan semakin baik karena
menggambarkan dukungan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan
daerah.
2. Hasil Guna
(effectiveness)
Hasil guna adalah
mengukur hubungan antara hasil pungut suatu pajak dan potensi hasil pajak
tersebut, dengan anggapan semua wajib pajak membayar pajak masing–masing. Hasil
guna yang baik berkisar diatas angka 60 persen dari potensi pajaknya. Terdapat
tiga faktor yang mengancam hasil guna yaitu menghindari pajak (oleh wajib
pajak) kerjasama antara petugas pajak dan wajib pajak untuk mengurangi jumlah
pajak terhutang dan penipuan oleh petugas pajak.
3. Daya Guna (efficiency)
Yaitu perbandingan
antara biaya pungut dengan potensi yang bersangkutan, dengan anggapan semua
wajib pajak terhutang masing-masing. Biaya yang dimaksud adalah biaya pungut
berkisar antara 40-80 persen dari total penerimaan.
--- --- ---
Sumber:
Skripsi Lintan Gupita, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di
Kota Semarang Tahun 1990-2011 (Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Diponegoro Tahun 2013)
Post a Comment for "Tolak Ukur Untuk Menilai Hasil Pajak Daerah"