Unsur-unsur dan Ciri-ciri Pajak
Unsur adalah sesuatu yang harus ada supaya sesuatu itu ada. Maka dapat
disebutkan unsur-unsur pajak adalah (Soemitro, 1990):
1. Adanya penguasaan pemungut pajak
2. Adanya subjek pajak
3. Adanya objek pajak
4. Adanya masyarakat atau kepentingan umum
5. Adanya surat ketetapan pajak (SKP)
6. Adanya Undang-Undang pajak yang mendasari
Ciri adalah apa yang tampak dari luar kepada kita melalui
panca indera. Ciri-ciri yang melekat pada pajak (Tjahjono dan Husein, 2000):
1. Pajak dipungut oleh negara (pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah), berdasarkan kekuatan undang-undang serta aturan
pelaksanaanya.
2. Dalam pembayaran pajak-pajak tidak dapat ditunjukan adanya
kontra prestasi individu oleh pemerintah atau tidak ada hubungan langsung
antara jumlah pembayaran pajak dengan kontra prestasi secara individu.
3. Penyelenggaraan pemerintah secara umum merupakan kontra
prestasi dari negara.
4. Pajak diperuntukan bagi pengeluaran–pengeluaran
pemerintah, yang bila dari pemasukannya surplus, dipergunakan untuk membiayai public
invesment.
5. Pajak dipungut disebabkan adanya suatu keadaan, kejadian
dan perbuatan memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
6. Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang tidak budgeter
yaitu mengatur.
--- --- ---
Sumber:
Skripsi Lintan Gupita, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di
Kota Semarang Tahun 1990-2011 (Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Diponegoro Tahun 2013)
Post a Comment for "Unsur-unsur dan Ciri-ciri Pajak"