Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Devinisi Investasi dan Penanaman Modal Asing (PMA)

Investasi berarti setiap kegiatan yang meningkatkan kemampuan ekonomi untuk memproduksi output di masa yang akan datang. Menurut Sukirno (2010), investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Besar kecilnya investasi dalam suatu kegiatan ekonomi ditentukan oleh tingkat suku bunga, tingkat pendapatan, kemajuan teknologi, ramalan kondisi ekonomi ke depan, dan faktor-faktor lainnya.

Menurut Mankiw (2007), investasi terdiri dari barang-barang yang dibeli untuk penggunaan masa depan. Investasi dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu business fixed investment, residential investment, dan inventory investment. Business fixed investment mencakup peralatan dan sarana yang digunakan perusahaan dalam proses produksinya, sementara residential investment meliputi pembelian rumah baru, baik yang akan ditinggali oleh pemilik sendiri maupun yang akan disewakan kembali, sedangkan inventory investment adalah barang yang disimpan oleh perusahaan di gudang, meliputi bahan baku, persediaan, bahan setengah jadi, dan barang jadi.

Investasi dibagi menjadi dua yaitu investasi yang dilakukan oleh pihak swasta dan investasi yang dilakukan oleh pemerintah. Investasi Swasta dibagi menjadi dua yaiu penananaman modal asing (PMA) dan penananaman modal dalam negeri (PMDN). Krugman (2005), menjelaskan bahwa yang dimaksud FDI atau PMA adalah arus modal internasional dimana perusahaan dari suatu negara mendirikan atau memperluas perusahaannya ke negara lain. Oleh karena itu tidak hanya terjadi pemindahan sumberdaya, tetapi juga pemberlakuan kontrol terhadap perusahaan di luar negeri.

Investasi asing (PMA) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan jumlah modal untuk pembangunan ekonomi yang bersumber dari luar negeri. Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, penanaman modal asing didefinisikan sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri dengan tujuan antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha dalam negeri, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hubungan penanaman modal asing dengan ketimpangan pembangunan

Investasi termasuk didalamnya penanaman modal asing (PMA) merupakan faktor penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, menurut Myrdal (1957) dalam Jhingan (2010) investasi cenderung meningkatkan ketimpangan regional. Permintaan yang meningkat di wilayah maju akan merangsang investasi yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan dan menyebabkan putaran kedua investasi dan seterusnya. Lingkup investasi yang lebih baik pada sentra-sentra pengembangan dapat menciptakan kelangkaan modal di wilayah terbelakang. Hal ini dibuktikan secara empiris oleh Shinta dan Maruto (2010) dalam penelitiannya yang berjudul “Disparitas Pendapatan Antar Daerah (Studi Kasus Kabupaten/Kota di Wilayah Pantura Propinsi Jawa Tengah)”. Dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa ketimpangan investasi berpengaruh positif terhadap ketimpangan pembangunan.


Baca: Devinisi Investasi Lainnya.


Daftar Pustaka:
Mankiw, N.G. 2007. Makroekonomi. Edisi Keenam. Fitria Liza dan Imam Nurmawan (penerjemah). Erlangga, Jakarta.
Jhingan, M.L. 2010. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. Rajawali Pers, Jakarta.
Krugman, P.R dan O. Maurince. 2004. Teori dan Kebijakan Ekonomi Internasional. Edisi Kelima. Jilid 1. Jakarta.
Sukirno, S. 2004. Makroekonomi Teori Pengantar. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sukirno, S. 2007. Ekonomi Pembangunan: Proses, Masalah, dan Dasar Kebijakan. Kencana, Jakarta.

Post a Comment for "Devinisi Investasi dan Penanaman Modal Asing (PMA)"