Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Gender dan Pengarusutamaan gender

Istilah gender dikemukakan oleh para ilmuwan sosial dengan maksud untuk menjelaskan perbedaan perempuan dan laki-laki yang mempunyai sifat bawaan (ciptaan Tuhan) dan bentukan budaya (konstruksi sosial. Seringkali orang mencampuradukkan ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati dengan yang bersifat non-kodrati. Perbedaan gender ini juga menjadikan orang berpikir kembali tentang pembagian peran yang dianggap telah melekat, baik pada perempuan maupun laki-laki.

Perbedaan Gender dan Jenis Kelamin
Gender Jenis Kelamin
Bisa berubah Tidak bisa berubah
Dapat dipertukarkan Tidak dapat dipertukarkan
Tergantung musim Berlaku sepanjang masa
Tergantung budaya masing-masing Berlaku di mana saja
Bukan kodrat (buatan masyarakat) Kodrat (ciptaan Tuhan):
perempuan menstruasi,
hamil, melahirkan, menyusui



Gender adalah identifikasi untuk laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi oleh budaya, termasuk di dalamnya peran dan kewajiban untuk laki-laki dan perempuan, hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan, undang-undang, kebijakan, program dan lainnya sering memperkuat konstruksi budaya in. Peran gender adalah berkaitan dengan tugas, kegiatan pekerjaan yang dianggap sesuai dengan masing-masing jenis kelamin dalam masyarakat. (Rahardjo, 2001).

Di dalam kehidupan bermasyarakat, terdapat perbedaan antara laki-laki dan perempuan tidak dari segi biologi semata melainkan juga dari segi perilaku, jenis pekerjaan, sifat-sifat yang umum dilakukan oleh laki-laki dan perempuan serta dari selera model dan berbagai tradisi sperti kebiasaan, adat atau hal-hal yang sudah berakar di dalam kehidupan sosial dan budaya suatu masyarakat. Jadi pembedaan jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan di dalam kehidupan masyarakat terjadi secara bersamaan yaitu pembedaan menurut peran di dalam konteks sosial budaya yang dihidupkan masyarakat. Pembagian yang secara biologis disebut perbedaan jenis kelamin, sedangkan pembedaan menurut sosial budaya masyarakat disebut gender. (Hatmadji, 2002).

Masalah Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) bukan saja menajdi perhatian kaum perempuan, Edward Wilson (1975) membagi perjuangan kaum perempuan secara sosiologis atas dua kelompok besar, yaitu konsep nurture (konstruksi budaya) dan konsep nature (alamiah).

Pengertian Gender dan Pengarusutamaan gender

1. Teori Nurture 
Menurut teori nurture, adanya perbedaan perempuan dan laki-laki pada hakikatnya adalah hasil konstruksi sosial budaya sehingga menghasilkan peran dan tugas yang berbeda. Perbedaan tersebut menyebabkan perempuan selalu tertinggal dan terabaikan peran dan konstribusinya dalam hidup berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Perjuangan untuk persamaan dipelopori oleh orang-orang yang konsen memperjuangkan kesetaraan perempuan dan laki-laki (kaum feminis) yang cenderung mengejar “kesamaan” atau fifty-fifty yang kemudian dikenal dengan istilah kesamaan kuantitas (perfect equality). Perjuangan tersebut sulit dicapai karena berbagai hambatan, baik dari nilai agama maupun budaya. Karena itu, aliran nurture melahirkan paham sosial konflik yang memperjuangkan kesamaan proporsional dalam segala aktifitas masyarakat seperti di tingkatan manajer, menteri, militer, DPR, partai politik, dan bidang lainnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibuatlah program khusus (affirmatif action) guna memberikan peluang bagi pemberdayaan perempuan yang kadangkala berakibat timbulnya reaksi negatif dari kaum laki-laki karena apriori terhadap perjuangan tersebut.


2. Teori Nature 
Menurut teori nature, adanya perbedaan perempuan dan laki-laki adalah kodrat sehingga tidak dapat berubah dan bersifat universal. Perbedaan biologis ini memberikan indikasi dan implikasi bahwa di antara kedua jenis tersebut memiliki peran dan tugas yang berbeda. Manusia, baik perempuan maupun laki-laki, memiliki perbedaan kodrat sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Dalam kehidupan sosial, ada pembagian tugas (division of labour), begitu pula dalam kehidupan keluarga karena tidaklah mungkin sebuah kapal dikomandani oleh dua nakhoda. Talcott Persons dan Bales (1979) berpendapat bahwa keluarga adalah sebagai unit sosial yang memberikan perbedaan peran suami dan isteri untuk saling melengkapi dan saling membantu satu sama lain. Keharmonisan hidup hanya dapat diciptakan bila terjadi pembagian peran dan tugas yang serasi antara perempuan dan laki-laki, dan hal ini dimulai sejak dini melalui pola pendidikan dan pengasuhan anak dalam keluarga.

Aliran ini melahirkan paham struktural fungsional yang menerima perbedaan peran, asal dilakukan secara demokratis dan dilandasi oleh kesepakatan (komitmen) antara suami-isteri dalam keluarga, atau antara perempuan dan lakilaki dalam kehidupan masyarakat.


Disamping kedua aliran tersebut, terdapat paham kompromistis yang dikenal dengan keseimbangan (equilibrium) yang menekankan pada konsep kemitraan dan keharmonisan dalam hubungan antara perempuan dan laki-laki. Pandangan ini tidak mempertentangkan antara kaum perempuan dan laki-laki karena keduanya harus bekerjasama dalam kemitraan dan keharmonisan dalam kehidupanberkeluarga, bermasyarakat, dan berbangsa. Karena itu, penerapan kesetaraan dan keadilan gender harus memperhatikan masalah kontekstual (yang ada pada tempat dan waktu tertentu) dan situasional (sesuai situasi/keadaan), bukan berdasarkan perhitungan secara matematis (jumlah/quota) dan tidak bersifat universal.

Inpres No. 9 Tahun 2000 mendefinisikan gender sebagai konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Sedangkan kesetaraan gender didefinisikan sebagai kesamaan kondisi bagi lakilaki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut.


Pengarusutamaan Gender
Pengarusutamaan gender adalah suatu pendekatan untuk mengembangkan kebijakan pembangunan yang mengintegrasikan pengalaman dan masalah lakilaki dan perempuan ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan pemantauan, dan evaluasi kebijakan serta program politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan masyarakat. Secara singkat, pengarusutamaan gender merupakan pendekatan yang mengintegrasikan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi kebijakan, program, proyek dan institusi pemerintah. Dalam Inpres No. 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional disebutkan bahwa pengarusutamaan gender bertujuan terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksana, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



Sumber:
Galih, (2012). Analisis Dampak Desentralisasi Fiskal Terhadap Angka Melek Huruf Perempuan Dan Angka Partisipasi Sekolah Perempuan Di Kabupaten/Kota Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012

Post a Comment for "Pengertian Gender dan Pengarusutamaan gender "