Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bentuk dan Jenis Koperasi di Indonesia

Bentuk-Bentuk Koperasi di Indonesia

Berdasarkan Pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 1992 hanya terdapat 2 macam koperasi dimana koperasi berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder.
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, yaitu :
1. Koperasi Primer (Primary Cooperative)
Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya orang perorangan, pada intinya anggota-anggota sebagai badan hukum koperasi, yang berkedudukan sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Koperasi primer biasanya beroperasi di tingkat lokal. Di atas koperasi primer, kesemuanya itu disebut koperasi sekunder (secondary cooperative), yaitu koperasi yang anggota-anggotanya merupakan badan hukum koperasi.



2. Koperasi Sekunder (Secondary Cooperative)
Pengertian koperasi sekunder meliputi semua jenis koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunder dalam berbagai tingkatan, maka terdapat berbagai koperasi seperti yang selama ini dikenal sebagai :

  • Aliansi koperasi (tingkat internasional)
  • Induk koperasi (tingkat nasional)
  • Gabungan koperasi (tingkat provinsi)
  • Pusat koperasi (tingkat kabupaten)
  • Primer koperasi (tingkat lokal)
Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan kegiatan, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Oleh karena itu, disamping dua macam koperasi yang telah disebutkan di atas, masih ada lagi jenis koperasi yang lain, seperti misalnya koperasi simpan pinjam (kredit), koperasi konsumen (konsumsi), koperasi produsen (produksi), koperasi penjualan (pemasaran), dan koperasi jasa. Khusus untuk koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis koperasi tersendiri. Perkoperasian tersebut dikenal lima jenis, yaitu :

1. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user), dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada. Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input atau sarana produksi yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan manfaat keberadaan koperasi karena mampu meningkatkan produktivitas usaha anggota dan pendapatannya. Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di antaranya :
a. Pembelian ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota
b. Pemasaran hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota
c. Proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama
d. Menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama

2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat. Pada koperasi ini, anggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, kegiatan mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan mengkonsumsi barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun fungsi pokok koperasi konsumen adalah menyelenggarakan :
a. Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan secara efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.
b. Inovasi pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah, diantaranya pemanfataan dana gulir, pembelian dengan diskon, pembelian dengan kredit.

3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini sering kali juga disejajarkan dengan nama koperasi kredit, koperasi ini menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi anggotanya. Layanan-layanan ini menempatkan koperasi sebagai pelayan anggota memenuhi kebutuhan pelayanan keuangan bagi anggota menjadi lebih baik dan lebih maju. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers).
Dalam kedudukan sebagai nasabah anggota melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit kepada koperasi. Pelayanan koperasi kepada anggota yang menabung dalam bentuk simpanan wajib, simpanan sukarela, dan deposito, merupakan sumber modal bagi koperasi. Penghimpunan dana dari anggota menjadi modal yang selanjutnya oleh koperasi disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota dan calon anggota. Dengan cara pinjam (KSP) dan atau Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi. Dengan cara itulah koperasi melaksanakan fungsi intermediasi dana milik anggota untuk disalurkan dalam bentuk kredit kepada anggota yang membutuhkan. Penyelenggaraan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi dilaksanakan dalam bentuk/wadah koperasi simpan pinjam.

4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran seringkali disebut koperasi penjualan. Identitas anggota sebagai pemilik (owner) dan penjual (seller) atau pemasar. Koperasi pemasaran mempunyai fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggotanya, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen. Sukses fungsi pemasaran ini mendukung tingkat kepastian usaha bagi anggota untuk tetap dapat berproduksi.

5. Koperasi Jasa
Adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai koperasi pemasaran, bilamana koperasi melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil produksi anggota.
Dalam praktek dikenal pula penjenisan koperasi atas dasar cakupan pengelolaan bisnis (usaha), yaitu jenis koperasi Single Purpose (satu usaha) dan Multi Purpose (banyak usaha). Koperasi dengan satu kegiatan usaha, misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Produsen Susu, Koperasi tahu tempe (Primkopti), Koperasi Bank Perkreditan Rakyat dan sebagainya. Koperasi dengan lebih dari satu kegiatan usaha, sering disebut sebagai koperasi melaksanakan pemasaran produk barang dan jasa.



Sumber:
Linda, (2012). Analisis Dampak Kredit Mikro Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Di Kota Semarang. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012

Post a Comment for "Bentuk dan Jenis Koperasi di Indonesia "