Asas-Asas dalam Pemungutan Pajak (Adam Smith)
Untuk mencapai tujuan, pemerintah perlu memegang asas-asas
pemungutan dalam memilih alternatif pemungutannya. Sehingga di dapat keserasian
dalam pemungutan pajak dengan tujuan dan asas yang masih diperlukan.
Asas-asas
pemungutan pajak sebagaimana yang dikemukakan oleh Adam Smith (Waluyo dan
Wirawan, 2003) didasarkan pada :
a. Equity
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata yaitu pajak
dikenakan kepada orang pribadi yang harus seimbang dengan kemampuan membayar
pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diperoleh.
b. Certainly
Penetapan pajak itu tidak dilakukan secara sewenang-wenang,
oleh karena itu wajib pajak harus mengetahui secara pasti berapa besar pajak
yang terutang, kapan harus dibayar dan kapan waktu batas pembayaran.
c. Convenience
Ketetapan wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan
syarat yang berlaku dan tidak menyulitkan wajib pajak.
d. Economy
Biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi
wajib pajak diharapkan seminimal mungkin.
Post a Comment for "Asas-Asas dalam Pemungutan Pajak (Adam Smith)"