Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asas-Asas dalam Pemungutan Pajak (Adam Smith)

Untuk mencapai tujuan, pemerintah perlu memegang asas-asas pemungutan dalam memilih alternatif pemungutannya. Sehingga di dapat keserasian dalam pemungutan pajak dengan tujuan dan asas yang masih diperlukan. 
Asas-asas pemungutan pajak sebagaimana yang dikemukakan oleh Adam Smith (Waluyo dan Wirawan, 2003) didasarkan pada :

a. Equity
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus seimbang dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diperoleh.

b. Certainly
Penetapan pajak itu tidak dilakukan secara sewenang-wenang, oleh karena itu wajib pajak harus mengetahui secara pasti berapa besar pajak yang terutang, kapan harus dibayar dan kapan waktu batas pembayaran.

c. Convenience
Ketetapan wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan syarat yang berlaku dan tidak menyulitkan wajib pajak.

d. Economy

Biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimal mungkin.

Post a Comment for "Asas-Asas dalam Pemungutan Pajak (Adam Smith)"