Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asas-Asas Pemungutan Pajak Daerah

Di dalam melakukan pemungutan pajak baik yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selalu berpedoman pada asas-asas pemungutan pajak (Mardiasmo, 2003) yaitu :


a. Asas kebangsaan
Bahwa pajak pendapatan dipungut terhadap orang–orang bertempat tinggal di Indonesia.

b. Asas tempat tinggal
Pajak pendapatan dipungut bagi orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia di tentukan menurut keadaan.

c. Asas sumber penghasilan
Jika sumber penghasilan berada di Indonesia dengan tidak memperhatikan subyek tempat tinggal. Disamping asas-asas berpedoman kepada hal tersebut diatas, ada asas-asas pemungutan pajak yang dilandasi oleh falsafah hukum.




Ada beberapa teori pajak yang dilancarkan dari jaman kejaman yaitu:

1. Asas sumber penghasilan
Negara mempunyai fungsi melindungi rakyat dengan segala kepentingannnya seperti keselamatan jiwa dan harta. Untuk kepentingan tugas-tugas negara itu seperti halnya dengan perusahaan asuransi, maka rakyat harus membayar premi yang berupa pajak.

2. Teori kepentingan
Teori ini memperhatikan memungut pembagian beban penduduk seluruhnya supaya adil. Akan tetapi karena teori ini mambenarkan adanya hak pemerintah untuk memungut pajak dari rakyat dapat pula digolongkan dalam teori yang memperkuat beban pajak didasarkan atas kepentingan masing-masing orang dalam tugas pemerintah termasuk dalam perlindungan jiwa orang-orang berserta harta bendanya.

3. Teori bukti
Menurut teori ini seseorang tidak dapat berdiri artinya tanpa adanya persekutuan dimana persekutuan ini menjelma menjadi negara Bahkan tiap-tiap individu menyadari tugas sosial sebagai tanda bukti kebaktian kepada negara dalam bentuk iuran atau pajak. Teori gaya pikul pemungutan pajak didasarkan pada gaya pikul individu dalam masyarakat yaitu dalam tekanan pajak tidak harus sama bersarnya untuk tiap orang, jadi beban pajak harus sesuai dengan pemikul beban. Ukuran kemampuan pikul antara lain penghasilan, kekayaan, dan pengeluaran belanja seseorang.


Sumber:
Gupita Lintan, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di Kota Semarang Tahun 1990-2011, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013.

Post a Comment for "Asas-Asas Pemungutan Pajak Daerah"