Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Co-Management dan Bentuk-bentuk Co-Management

Menurut Pomeroy (1985) dan Williams (1994), dan Tulungen (2001), kunci keberhasilan pengelolaan berbasis masyarakat mencakup :
  1. Batas-batas wilayah yang jelas terdefinisi.
  2. Kejelasan anggota.
  3. Keterikatan dalam kelompok.
  4. Manfaat lebih besar dari biaya.
  5. Pengelolaan sederhana.
  6. Legalisasi dari pengelolaan.
  7. Kerjasama dan kepemimpinan dalam masyarakat.
  8. Desentralisasi dan pendelegasian wewenang.
  9. Koordinasi antar pemerintah dan masyarakat.
  10. Pengetahuan, kemampuan dan kepedulian masyarakat.
  11. Fasilitator (sumberdaya manusia, paham konsep, mampu memotivasi masyarakat, tinggal bersama, diterima oleh semua pihak).

Co-Management atau pendekatan kemitraan, merupakan partisipasi aktif dalam pengelolaan Rawa Pening oleh semua anggota kelompok masyarakat dan kelompok yang mempunyai keterkaitan dengan sumberdaya tersebut. Elemen pokok yang harus diperhaitkan adalah :

1. Pembagian tanggung jawab dan wewenang dalam pengelolaan sungai.
2. Tujuan sosial, budaya, dan ekonomi.
3. Pengelolaan sumberdaya berkelanjutan.


Salah satu bentuk pengelolaan sumber daya yang melibatkan pertisipasi masyarakat dalam mengelola Rawa Pening adalah melalui pendekatan kemitraan. Pomeroy dan Williams (1994), megemukaan bahwa pendekatan kemitraan (Co–Management) adalah pendekatan pembagian tanggung jawab antara pihak – pihak terkait seperti pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sumber daya atau lingkungan.

Bentuk co-management 
Bentuk co-management menurut Pomeroy et al. (1994) adalah sebagai berikut :

  1. Co–Management Instructive, pada bentuk ini, tidak begitu banyak informasi yang saling di pertukarkan antara masyarakat dan pemerintah. Pemerintah dapalm hal ini, hanya mengimformasikan kepada masyarakat tentang rumusan–rumusan pengelolaan sungai yang pemerintah rencanakan untuk dilaksanakan.
  2. Co–Management Consultative, menempatkan masyarakat pada posisi yang hampir sama dengan pemerintah. Oleh karena itu, ada mekanisme yang membuat pemerintah berkonsultasi dengan masyarakat. Meskipun masyarakat bisa memberikan berbagai masukan pada pemerintah, keputusan apakah masukan tersebut harus digunakan tergantung sepenuhnya pada pemerintah.
  3. Co–Management Cooperative, bentuk ini menempatkan masyarakat dan pemerintah pada posisi yang sama atau sederajat. Semua tahapan sejak pengumpulan informasi, perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pemantauan institusi co–management berada di pundak kedua pihak.
  4. Co–Management Advocative, pada bentuk ini, peran masyarakat cenderung lebih besar dari peran pemerintah. Peran pemerintah lebih banyak bersifat mendampingi masyarakat atau memberikan advokasi pada masyarakat tentang apa yang sedan mereka kerjakan.
  5. Co–Management Informative, di satu pihak peran pemerintah makin berkurang dan di pihak lain peran masyarakat lebih besar. Pemerintah hanya memberikan informasi pada masyarakat tentang apa yang sepatutnya dikerjakan oleh masyarakat. Dalam kondisi yang lebih nyata, pemerintah menerapakan delegasi untuk bekerja sama dengan masyarakat dalam.



--- --- ---
Sumber:
Gerhard, Valuasi Ekomomi Sumberdaya Alam Rawa Pening Dan Strategi Pelestarianya Di Kabupaten Semarang, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013.

Post a Comment for "Pengertian Co-Management dan Bentuk-bentuk Co-Management"