Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tinjauan Lengkap tentang Korupsi

Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, dan menyogok. Korupsi merupakan tindak penyalahgunaan kekuasaan oleh para pejabat negara yang diberi amanah untuk mengelola kekuasaan demi menjaga dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Lembaga Transparency International (TI) mendefinisikan korupsi sebagai perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunaan kekuasaan publik yang dipercayakan kepadanya.

Sementara World Bank mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuataan publik untuk kepentingan pribadi. Keuntungan pribadi yang dimaksud bukan hanya secara individu, tetapi juga terhadap suatu partai politik, suatu kelompok tertentu dalam masyarakat, suku, teman atau keluarga. Definisi ini menunjukkan korupsi yang terjadi pada tingkat birokrasi, dan tidak terjadi pada sektor swasta (Tika Widiastuti, 2008).




Eric Chetwynd, Frances Chetwynd, dan Bertram Spector dalam studi kasusnya yang berjudul Corruption and Poverty : A Review of Recent Literature (2003) mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi. Korupsi dapat dibedakan menjadi penggelapan, nepotisme, penyuapan, pemerasan, influence peddling, dan penipuan.

UU No 33 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 menyebutkan ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang dikelompokkan menjadi 7 kategori, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan/atau jasa, serta gratifikasi.

Christopher Stueckelberger (dalam Tika Widiastuti 2008) menyatakan bahwa korupsi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Merupakan sarana untuk mendapatkan sesuatu,
  2. Jenis kegiatan yang tersembunyi dan tidak transparan,
  3. Pencarian keuntungan pribadi secara tidak sah,
  4. Pendapatan sesuatu yang bukan haknya secara tidak sah,
  5. Penggunaan dana secara tidak efisien,
  6. Sering berhubungan dengan pemerasan, penyalahgunaan posisi publik, nepotisme,
  7. Penyalahgunaan kepercayaan,
  8. Perusakan integritas moril dan etos umum, dan
  9. Pelanggaran hukum dengan disintegritas hukum.


Korupsi saat ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah. Motif melakukan korupsi secara politik yaitu untuk mendapatkan kekuasaan, sedangkan secara ekonomi untuk mendapatkan akses lebih ke sumber-sumber ekonomi untuk mendapatkan pendapatan yang lebih.

Bentuk dan motif korupsi menurut Stueckelberger (dalam Tika Widiastuti , 2008), yaitu :

  1. Korupsi kemiskinan (corruption of poverty) yang disebut juga sebagai korupsi kecil, yaitu korupsi yang berakar dalam kemiskinan. Contohnya apabila pegawai-pegawai pemerintah tidak mendapat gaji yang dapat mencukupi kebutuhannya.
  2. Korupsi kekuasaan (corruption of power) yang disebut korupsi besar, yaitu berakar dari nafsu untuk memiliki lebih banyak kekuasaan, pengaruh, dan kesejahteraan atau dalam mempertahankan kekuasaan dan posisi ekonomi yang telah dimiliki.
  3. Korupsi untuk mendapatkan sesuatu (corruption of procurement) dan korupsi untuk mempercepat urusan (corruption of acceleration) yaitu untuk mendapatkan barang atau jasa, tanpa korupsi maka memperolehnya akan tidak tepat waktu atau membutuhkan biaya administratif yang lebih besar.


Syed Hussein Alatas dalam (dalam Tika Widiastuti, 2008) membedakan tujuh tipologi korupsi, yaitu :

  1. Transactive corruption, yaitu korupsi yang menunjukkan adanya kesepakatan timbal-balik antara pihak penyuap dan penerima suap demi keuntungan kedua belah pihak.
  2. Extortive corruption (korupsi yang memeras), yaitu pihak pemberi dipaksa menyuap untuk mencegah kerugian yang mengancam dirinya, kepentingannya, dan hal-hal yang dihargainya.
  3. Insentive corruption, korupsi dalam bentuk pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan keuntungan tertentu, selain keuntungan yang diharapkan akan diperoleh di masa yang akan datang.
  4. Supportive corruption, korupsi yang secara tidak langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain untuk melindungi dan memperkuat korupsi yang sudah ada.
  5. Nepostistic corruption, yaitu korupsi yang menunjukkan tidak sahnya teman atau sanak famili untuk memegang jabatan dalam pemerintahan atau perilaku yang memberi tindakan dengan mengutamakan dalam bentuk uang atau lainnya kepada teman atau sanak famili secara bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku.
  6. Defensive corruption, yaitu perilaku korban korupsi dengan pemerasan untuk mempertahankan diri. Tipe ini bukan pelaku korupsi, karena perbuatan orang yang diperas bukanlah korupsi. Hanya perbuatan pelaku yang memeraslah yang disebut korupsi.
  7. Autogenic corruption, adalah korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya seorang diri.


Pengukuran korupsi dilakukan menggunakan Corruption Perception Index (CPI). CPI adalah instrumen pengukuran korupsi global yang dikembangkan oleh Transparency International (TI) sejak tahun 1996. CPI tidak dihasilkan dari survei yang dilakukan oleh TI sendiri. CPI merupakan indeks gabungan (composite index) dari beberapa indeks yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga international seperti Asian Development Bank, World Bank, Political Economic Risk Consultacy, dan lainnya. Lembaga-lembaga ini setiap tahunnya memberikan hasil survei mereka kepada TI, untuk diolah dan digabungkan untuk menghasilkan CPI. CPI memiliki rentang 0 sampai 10, dimana 0 berarti dipersepsikan sangat korups, sementara 10 dipersepsikan sangat bersih.

Transparency International Indonesia (TII) meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dengan mencoba mengukur persepsi pelaku usaha terhadap praktik korupsi di suatu daerah. IPK diharapkan dapat dijadikan petunjuk awal permasalahan korupsi di suatu daerah dan dapat digunakan untuk mendesain strategi pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien. IPK Indonesia melihat sejauh mana kualitas tata kelola institusi publik dengan menanyakan langsung kepada para pelaku usaha berdasarkan pengalaman atau persepsi mereka. Survei ini berusaha memperoleh gambaran mengenai praktik korupsi yang terjadi di institusi publik ketika berhubungan dengan pelaku usaha.

IPK Indonesia berbeda dengan instrumen CPI, meskipun keduanya sama-sama mengukur persepsi korupsi menggunakan metode kuantitatif dengan survei. Pertama, CPI mengukur persepsi korupsi di 180 negara di dunia dengan menggunakan data komposit (indeks gabungan). Sedangkan IPK mengukur persepsi korupsi di kabupaten/kota di Indonesia dengan melakukan wawancara langsung kepada responden. Kedua, CPI diluncurkan setiap tahun sekali. Sedangkan IPK Indonesia dua tahun sekali.

TII meluncukan IPK Indonesia dua tahun sekali sejak tahun 2004. Hingga saat ini, TII telah melakukan 4 kali survei IPK (2004, 2006, 2008, dan 2010). Setiap survei yang dilakukan, TII berusaha melakukan perbaikan metode, menambah jumlah kota dan jumlah reponden. Tahun 2004 TII mensurvei 21 kota dengan 1.305 responden, tahun 2006 mensurvei 32 kota dengan 1.760 responden tahun 2008 mensurvei 3.842 responden dari 50 kota, dan tahun 2010 survei tetap dilakukan di 50 kota dengan penambahan jumlah responden menjadi 10.000 responden. Sama seperti CPI, IPK Indonesia mempunyai rentang indeks antara 0 sampai dengan 10, 0 berarti sangat korup dan 10 sangat bersih.

Dampak-dampak korupsi menurut Stueckelberger (dalam Tika Widiastuti, 2008), yaitu :

  1. Pengembangan kesejahteraan atau pembangunan yang salah arah di sektor-sektor vital masyarakat (misal telekomunikasi, kesehatan, energi, sistem lalu lintas/transportasi, dan pertahanan). Investasi tidak berdasarkan kebutuhan yang mendesak di bidang ekonomi, sosial dan politik, melainkan berdasarkan pembayaran suap yang paling tinggi diharapkan.
  2. Beban hutang yang semakin tinggi, jika diinvestasikan untuk proyek-proyek pembangunan tidak berdampak pada pengembangan kesejahteraan atau keuntungan ekonomi yang dibutuhkan, sehingga mempersulit pembayaran bunga hutang atau pelunasan hutang.
  3. Kekurangan pajak dan pendapatan-pendapatan publik lain untuk tugas-tugas umum, karena pejabat-pejabat pajak yang korup, sehingga rasa tanggungjawab untuk membayar pajak rendah.
  4. Penggelapan pembayaran pajak karena uang korupsi tidak terkena pajak.
  5. Resiko-resiko keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang semakin tinggi.
  6. Pengaruh terhadap persaingan di pasar yang tidak adil.
  7. Ketidakefisienan ekonomi.
  8. Menghambat investor-investor yang potensial dalam mengembangkan kesejahteraan.
  9. Jarak kesejahteraan (antar golongan yang kaya dan yang miskin) semakin besar.
  10. Terjadi intransparansi keuangan publik sehingga timbul kemungkinan untuk dapat diintervensi oleh mafia.
  11. Kehilangan kepercayaan oleh negara dari masyarakat.
  12. Integritas moril individu-individu dan lembaga-lembaga diperlemah dan semakin tidak dipercaya.
  13. Keruntuhan demokrasi, karena keputusan-keputusan transparan adalah prasyarat untuk demokrasi.
  14. Sistem hukum diperlemah, termasuk kontrol dari negara hukum dan pemerintah yang tidak dapat berfungsi lagi.
  15. Mendukung sistem-sistem ditaktor.
  16. Kerja sama dalam bidang pengembangan kesejahteraan (baik publik maupun swasta) semakin tidak diterima, dipercaya dan didukung.


Syed Hussein Alatas (dalam Tika Widiastuti, 2008) mengidentifikasi korupsi dapat menyebabkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menimbulkan ketidakefisienan dalam keseluruhan birokrasi.
  2. Segi ekonomi, korupsi menyebabkan beban yang dirasakan oleh masyarakat. Implikasi tingginya korupsi dapat menyebabkan harga-harga lebih mahal serta adanya pajak dan pungutan lain yang tidak sah. Manipulasi pajak oleh koruptor harus ditutup dengan pajak dari warga negara yang jujur. Korupsi juga menimbulkan biaya-biaya baru dan mengabaikan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Larinya tenaga ahli ke luar negeri dan lahirnya berbagai bentuk ketidakadilan, pemerintah yang mengabaikan tuntutan kelayakan pemerintahan, sikap masa bodoh yang semakin luas, kelumpuhan psikologis yaitu tidak adanya kreativitas kerja yang terbit dari situasi yang sehat, munculnya kejahatan lain dalam masyarakat, melemahnya semangat perangkat birokrasi dan mereka yang menjadi korban, dan lain-lain.


J.S. Nye (dalam Erika Revida, 2003) menyatakan bahwa akibat korupsi adalah sebagai berikut :

  1. Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap,
  2. Ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya, dan
  3. Pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.


Mc Mullan (dalam Erika Revida, 2003) menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, pemborosan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha (terutama perusahaan asing), ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.

Sarah Lery Mboeik (dalam Paul SinlaEloE, 2007) berpendapat bahwa tindakan korupsi telah berakibat pada disharmoni dan disintegrasi bangsa, baik berdasarkan kelompok/golongan atau berdasarkan etnis dan semakin lebarnya jurang perbedaan sosial-ekonomi antara berbagai lapisan masyarakat.

Gadrida Rosdiana Djukana (dalam Paul SinlaEloE, 2007) menyebutkan bahwa korupsi di Indonesia telah mengakibatkan tingginya angka kemiskinan, bombastisnya tingkat kematian ibu hamil, parahnya angka kekerasan terhadap perempuan, melonjaknya angka putus sekolah, meningkatnya pengidap gizi buruk dan merebaknya persoalan kriminalitas.

Dampak dari tindak korupsi digambarkan oleh Gatot Sulistoni, Ervyn kaffah, dan Syahrul Mustofa (dalam Paul SinlaEloE, 2007) dalam tiga kategori, yaitu :
1. Aspek politik. Tindakan korupsi mengakibatkan rusaknya tatanan demokrasi dalam kehidupan bernegara, karena :

  • Prinsip dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, tidak akan terjadi sebab kekuasaan dan hasil-hasil pembangunan lebih banyak dinikmati oleh para koruptor,
  • Posisi pejabat dalam struktur pemerintah diduduki oleh orang-orang yang tidak jujur, tidak potensial, dan tidak bertanggungjawab. Hal ini disebabkan karena proses penyeleksian pejabat tidak melalui mekanisme yang benar, yakni uji kelayakan (Fit and Proper Test), tetapi lebih dipengaruhi oleh politik uang dan kedekatan hubungan, dan
  • Proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga proses pembangunan berkelanjutan terhambat.


2. Aspek sosial. Pada tingkat yang sudah sangat sistematis, sebagian besar masyarakat tidak lagi dihiraukan aspek profesionalisme dan kejujuran. Hal ini disebabkan karena semua persoalan diyakini bisa diselesaikan dengan uang sogokan. Selain itu, korupsi juga mendidik masyarakat untuk menggunakan cara-cara tidak bermoral dan melawan hukum untuk mencapai segala keinginannya.

3. Aspek ekonomi. Dampak tindak korupsi terhadap aspek ekonomi contohnya adalah :

  • Pendanaan untuk petani, usaha kecil, maupun koperasi tidak sampai ke tangan masyarakat. Kondisi seperti ini dapat menghambat pembangunan ekonomi rakyat,
  • Harga barang menjadi lebih mahal. Hal ini disebabkan karena perusahaan harus membayar “upeti” atau “biaya siluman” sejak masa perijinan sampai produksi. Khusus untuk biasa siluman, biasanya dapat mencapai 20 persen hingga 30 persen dari total biaya operasional perusahaan. Tingginya biaya siluman ini otomatis akan menurunkan tingkat keuntungan usaha dari para pemilik modal/pengusaha, oleh karena itu mereka menekan upah buruh untuk meningkatkan keuntungan,
  • Sebagian besar uang hanya berputas pada segelintir elite ekonomi dan politik. Realitas seperti ini menyebabkan sektor usaha yang berkembang hanya di sektor elite, sementara sektor ekonomi rakyat menjadi tidak berkembang, dan 
  • Produk petani tidak mampu bersaing. Tingginya biaya siluman juga mengakibatkan harga-harga faktor produksi pertanian (pupuk, pestisida, alat mekanik, dan lain-lain) sangat mahal. Akibatnya harga-harga produk petani juga meningkat, sehingga tidak mampu meraih keuntungan karena kalah bersaing dengan produk impor.



Sumber:
Septiana, (2012). Analisis Hubungan Ipm, Kapasitas Fiskal, Dan Korupsi Terhadap Kemiskinan Di Indonesia. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012.

Post a Comment for "Tinjauan Lengkap tentang Korupsi"