Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsep Otonomi Daerah

Otonomi daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan otonomi dimaksudkan agar dapat mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas serta meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Dengan pemberian otonomi kepada daerah maka sistem yang dianut daerah adalah sistem desentralisasi.



Tujuan dari pengembangan otonomi daerah menurut Suparmoko (2001) antara lain:
"Memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD".

Disisi lain masih terdapat sistem pemerintahan yang bersifat sentralisasi di mana pengambilan keputusan lebih banyak ditentukan oleh pemerintah pusat dengan alasan antara lain: untuk memelihara aspek pemerataan antar daerah, kemampuan administrasi di banyak Pemda masih lemah, masih terdapat perbedaan yang tinggi dalam kondisi dan kemampuan keuangan antar daerah, untuk mengurangi gerakan separatis, dan untuk perencanaan nasional dalam pembangunan sosial ekonomi.

Dengan adanya sistem otonomi, daerah akan lebih mampu menyediakan jasa pelayanan publik yang bervariasi sesuai dengan preferensi masing-masing masyarakat. Keuntungan yang lain adalah bahwa Pemda akan lebih tanggap terhadap kebutuhan masyarakatnya sendiri karena cakupan yang lebih sempit maka akan lebih cepat dan efisien daripada dalam cakupan yang luas. Kemudian keuntungan yang didapat dari sistem otonomi daerah akan lebih banyak eksperimen dan inovasi dalam bidang administrasi dan ekonomi yang dapat dilakukan.


Akan tetapi dalam hal tertentu Pemda akan kurang efektif dan efisien dalam mengatasi permasalahan yang ada. Sebagai misal bila Pemda diminta untuk menyediakan barang publik nasional, masalah redistribusi penghasilan, dan pemecahan masalah ekonomi makro yang tentu saja hasilnya tidak memuaskan.


Pencapaian tujuan otonomi daerah tentunya tergantung dari kesiapan masing-masing daerah menyangkut ketersediaan sumber daya atau potensi daerah dan terutama sumber daya manusia yang tentunya akan berperan sebagai motor penggerak jalannya pemerintahan daerah. Pemerintah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan otonomi daerah perlu memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan, keanekaragaman daerah, aspek hubungan keuangan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan lainnya secara adil dan selaras. Peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi juga perlu diperhatikan.



Sumber:
Pamula, (2012). Efisiensi Sektor Publik Pendekatan Data Envelopment Analysis Indonesia 2001 – 2008. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012

Post a Comment for "Konsep Otonomi Daerah "