Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengelolaan Lingkungan Sudut Pandang Ilmu Ekonomi

Pengelolaaan lingkungan yang baik dapat mencegah kerusakan lingkungan akibat suatu aktivitas pembangunan. 

Tujuan dari pengelolaan terutama mencegah kemunduran sumber daya alam dan lingkungan yang ada dan mencegah pencemaran yang membahayakan. Pengelolaan lingkungan merupakan upaya yang dilakukan secara bertahap karena tindakan dalam pengelolaan diawali dengan: penyusunan rencana, disusul dengan tahap pelaksanaan yang berupa pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan. Tahap selanjutnya berupa pemulihan dan pengembangan lingkungan untuk menjaga kelestarian kualitas lingkungan (Imam Supardi, 2003).


Menurut World Bank (2008), pelaksanaan pengelolaan berada pada Kementrian Lingkungan Hidup di tingkat nasional dan juga oleh badan-badan pengelolaan lingkungan di daerah-daerah. Namun, investasi terbesar dan keputusan kebijakan yang mempengaruhi kualitas lingkungan justru dibuat oleh badan-badan pemerintahan yang lain seperti Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri, Departemen Transportasi, Departemen Kehutanan, dan lain-lain. Kebijakan-kebijakan lingkungan dan prosedur-prosedur dari berbagai pihak ini membutuhkan penguatan dan juga koordinasi diantara mereka, terutama terhadap dampak investasi dan kebijakan berskala besar.



Hukum dan aturan perundangan dilaksanakan dengan penekanan pada eksploitasi, bukan pada konservasi dan perlindungan. Pengelolaan lingkungan cenderung dilakukan sepenuhnya oleh badan atau dinas terkait yaitu Badan Lingkungan Hidup yang ada di daerah (BLH, 2011). Pengelolaan lingkungan di Indonesia di dasarkan pada Undang-Undang No 32 tahun 2009 yang diharapkan dapat menunjang pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pengelolaan lingkungan hidup selama ini terutama difokuskan pada peningkatan kinerja lingkungan di bidang pengendalian pencemaran dan pengelolaan pencemaran.



Pengelolaanpun dilakukan dengan cara menindaklanjuti apabila terjadi pencemaran pada lingkungan dan adanya pengaduan dari masyarakat apabila terjadi pencemaran. Dapat dilihat bahwa pengelolaan lingkungan secara konvensional merupakan upaya penanggulangan pencemaran yang terjadi. Tingkat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup masih sangat rendah. Pengambilan keputusan dalam rencana pengelolaan lingkungan tidak secara penuh meminta pendapat dari publik dan hanya melibatkan dinas terkait (World Bank, 2008).



Sumber:
Fitri, (2012). Persepsi Publik Mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kota Semarang. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012.

Post a Comment for "Pengelolaan Lingkungan Sudut Pandang Ilmu Ekonomi"