Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tinjauan Lengkap Asuransi

Tinjauan Lengkap Asuransi

Asuransi dalam bahasa Belanda berarti verzekering atau assuranstie yang berarti pertanggungan, yang sekarang sering dipakai dalam praktik dunia usaha. Sesuai dengan arti dari kata tersebut, usaha asuransi merupakan usaha pertanggungan/pengalihan risiko. Dengan adanya usaha ini orang dapat mengalihkan pertanggungan yang sedapat mungkin memperkecil risiko atas peristiwa yang mungkin akan dialami kepada perusahaan asuransi, dengan cara memberikan jaminan dan ganti rugi atas peristiwa tersebut. Selain itu perusahaan asuransi merupakan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat yang dapat mendukung investasi dalam menunjang pembangunan dan ekonomi negara.


1. Pengertian Asuransi
Pengertian asuransi menurut pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) RI:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberi suatu pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan suatu peruntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Sedangkan Molengraaff memberi pengertian tentang asuransi yang dikutip oleh Soeisno Djojosoedarso dalam bukunya yang berjudul Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi, yaitu:

Asuransi kerugian adalah persetujuan dengan mana satu pihak, Penanggung – mengikatkan diri terhadap orang lain, tertanggung – untuk mengganti kerugian yang dapat diderita oleh tertanggung, karena terjadinya suatu peristiwa yang telah ditunjuk dan yang belum tentu serta kebetulan, dengan mana pula tertanggung berjanji untuk membayar premi. (Soeisno, 1999: 72)

Dari pengertian tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi merupakan usaha pengalihan kerugian akibat risiko yang mungkin terjadi atas obyek yang telah ditentukan dari pihak yang berkepentingan sebagai tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung yang berdasarkan perjanjian antara tertanggung dengan pihak yang penanggung yang dengan syarat pihak tertanggung membayar sejumlah uang premi kepada pihak penanggung sebagai imbalan pengalihan kerugian tersebut dan bila benar-benar terjadi kerugian pada obyek yang telah ditentukan tersebut, pihak penanggung akan membayar kepada tertanggung sejumlah uang sebagai ganti kerugian.

2. Manfaat Asuransi
Asuransi sangat memberikan manfaat bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan negara. Menurut Soeisno Djojosoedarso dalam bukunya Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi, manfaat asuransi bagi kehidupan sosial dan dalam memproduktifkan kegiatan ekonomi adalah sebagai berikut (Soeisno, 1999: 89):
  1. Memberi rasa aman
  2. Mengeliminir ketergantungan
  3. Menyediakan dana yang dibutuhkan untuk investasi
  4. Kontribusi terhadap pendidikan
  5. Kontribusi terhadap lembaga-lembaga sosial
  6. Stimulasi menabung
  7. Melengkapi persyaratan kredit
  8. Mempercepat laju pertumbuhan ekonomi
  9. Mengurangi biaya modal
  10. Menjamin kestabilan organisasi/perusahaan
  11. Mendorong usaha pencegahan
  12. Membantu upaya peningkatan konservasi kesehatan.

Adapun penjelasan dari uraian di atas adalah sebagai berikut:

1. Memberikan rasa aman
Salah satu yang mendorong lahirnya usaha asuransi adalah dorongan naluriah yang ada paada diri setiap orang, yaitu keinginan akan rasa aman. Hal mana dalam aspek psikologis mungkin diwujudkan dalam sikap atau mungkin pula menimbulkan sikap baru, karena mereka menghendaki adanya alat pemenuhan terhadap keinginannya (akan rasa aman). Dengan asuransi rasa aman tersebut akan terpenuhi dan akan menghilangkan rasa kekhawatiran dan ketakutan terhadap ketidakpastian akan bahaya tertentu.

2. Mengeliminir ketergantungan.
Perkembangan-perkembangan yang tidak menguntungkan mungkin akan dialami oleh seseorang yang disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi/keuangan yang dialami oleh orang lain, kepada siapa orang yang bersangkutan bergantung.

3. Kontribusi terhadap pendidikan
Perusahaan-perusahaan asuransi jiwa telah jauh memberikan perhatian khusus dalam masalah penyediaan dana bagi kelanjutan pendidikan anak-anak setelah orang tua atau yang bertanggung jawab membiayainya meninggal dunia atau menurun kemampuannya. Pada situasi yang demikian umumnya anak-anak belum mampu mendapatkan penghasilan sendiri, sehingga akan mengalami kesulitan untuk melanjutkan pendidikannya. Untuk mengantisipasi kenyataan tersebut perusahaan-perusahaan asuransi jiwa umumnya telah menyediakan berbagai bentuk asuransi.

4. Kontribusi terhadap lembaga-lembaga sosial
Sebagian besar kebutuhan dana operasional lembaga-lembaga sosial menggantungkannya dari sumbangan dari para donateur. Dalam kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidakpastian, mungkin akan mengakibatkan timbulnya keragu-raguan bagi para donateur untuk tetap memberikan sumbangan, karena ketakutan akan kehilangan harta kekayaan atau tidak terjaminnya hari tuanya. Tetapi bila para donateur tersebut telah mengasuransikan dirinya terhadap risiko-risiko yang dimaksud, maka keragu-raguan dan ketakutan tidak akan ada lagi, sehingga yang bersangkutan tetap dapat menjadi donateur yang setia.

5. Stimulasi menabung
Secara sempit dapat dikatakan bahwa asuransi adalah berubungan dengan masalah ganti rugi, tetapi mengingat dalam asuransi jiwa telah ditambahkan klausul dimana unsur penabungan lebih ditonjolkan, maka unsur ini tidak dapat diabaikan begitu saja dalam dalam membahas peranan asuransi. Disampingitu juga telah mulai diintrodusir penggabungan/pengombinasian program asuransi dengan tabungan, misalnya saja Taska (Tabungan Asuransi Berjangka) yang diselenggarakan oleh bank-bank milik pemerintah (BUMN).

6. Menyediakan dana yang dibutuhkan untuk investasi
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi telah berkembang sedemikian rupa, sehingga memegang peranan yang cukup penting dalam menyediakan dana yang dibutuhkan dalam berbagai kegiatan maupun perkembangan ekonomi. Di samping itu individu-individu yang tidak bersedia atau tidak mampu menangani sendiri pemanfaatan dana yang dimilikinya, ia dapat memanfaatkan dana tersebut dengan cara menyalurkan dananya dengan ikut serta dalam program asuransi, yang selanjutnya dana-dana tersebut oleh perusahaan asuransi disalurkan ke dalam berbagai benrtuk proyek investasi.

7. Melengkapi persyaratan kredit.
Apabila seseorang atau pengusaha tertentu membutuhkan dana dari bank/kreditur, maka biasanya kreditur akan mensyaratkan adanya asuransi bagi barang-barang yang dipakai sebagai jaminan atau ada asuransi untuk kreditnya itu sendiri.

8. Mempercepat laju pertumbuhan ekonomi
Kontrak-kontrak dalam asuransi umum/kerugian biasanya mennyaratkan agar premi dibayar dimuka dan dana tersebut menjadi millik peruahaan asuransi. Dalam perjalanan hidupnya perusahaan-perusahaan asuransi telah mampu mengakumulir dana dalam jumlah yang tidak kecil, dana-dana yang berhasil dikumpulkan tersebut biasanya ditanamkan di berbagai bidang usaha, baik mendapatkan sumber biaya untuk pengoperasian kegiatan asuransi maupun untuk menambah pendapatan. Jadi dana yang dihimpun oleh perusahaan asuransi merupakan salah satu sumber dana yang sangat berarti dalam mempercepat laju perkembangan ekonomi.

9. Mengurangi biaya modal
Dalam rangka untuk dapat menarik modal untuk membiayai bidang-bidang usaha yang berisiko besar, maka tingkat pendapat/return/bunga yang akan diberikan kepada pemilik modal harus tinggi pula. Bila risiko yang dihadapi itu dapat dialihkan/diasuransikan maka risiko yang dihadapi pemilik modal menjadi lebih kecil, maka pemilik modal akan bersedia menerima tingkat bunga (return) yang lebih rendah. Hal ini berarti biaya modal yang harus ditanggung oleh perusahaan (pemakai modal) akan lebih kecil.

10. Menjamin kestabilan Organisasi/ perusahaan
Apabila suatu perusahaan mengikutsertakan karyawannya dalam program asuransi, akan membawa dampak psikologis yang snagat berarti bagi karyawannya, yang selanjutnya akan berdampak positif terhadap perilaku mereka yang akan sangat menguntungkan bagi perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah pengelolaan sumber daya manusia dan pencapaian efisiensi dan efektivitas kerja mereka.

11. Mendorong usaha pencegahan
Perusahaan asuransi melakukan usaha-usaha yang sifatnya mendorong perusahaan/individu yang menjadi tertanggung, untuk meningkatkan upaya-upaya pencegahan/melindungi diri dari bahaya-bahaya yang dapat menimbulkan kerugian.

12. Membantu upaya peningkatan konservasi kesehatan
Usaha lain yang dilakukan untuk menghindari/memperkecil penyebab timbulnya kerugian adalah kampanye-kampanye yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa kepada para pemegang polis khususnya maupun kepada masyarakat umumnya, yang berkaitan dengan upaya pencegahan kematian atau pemeliharaan kesehatan.

Dengan adanya perusahaan asuransi, dari jasa yang dihasilkan oleh perusahaan asuransi ataupun dari kegiatan asuransi lainnya manfaat asuransi tersebut akan sangat dirasakan oleh baik bagi pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan asuransi maupun bagi yang secara tidak langung terlibat di dalamnya. Pada awalnya peranan asuransi hanya untuk memenuhi kebutuhan manusia yaitu kebutuhan akan rasa aman dari risiko dalam hal ini asuransi sangat dirasakan oleh pihak yang terlibat dalam kegiatan asuransi. Seiring dengan perkembangan usaha asuransi yang terkait dengan berbagai aspek, seperti aspek sosial dan ekonomi maka peranan asuransi asuransi pun semakin dirasakan oleh baik pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan asuransi ataupun oleh pihak-pihak lain yang tidak terlibat langung dalam kegiatan asuransi.

3. Jenis Usaha Asuransi
Setiap usaha perasuransian dijalankan oleh perusahaan perasuransian. Terdapat berbagai jenis usaha perasuransian di Indonesia, yang meliputi perusahaan asuransi dan perusahaan penunjang asuransi. Jenis usaha perasuransian diatur dalam pasal 4 UU no. 2 tahun 1992 Perusahaan asuransi dikelompokkan menjadi tiga jenis dengan lingkup kegiatannya sebagai berikut:
  1. Perusahaan asuransi kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi kerugian termasuk reasuransi.
  2. Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
  3. Perusahaan reasuransi hanya menyelenggarakan asuransi ulang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap perusahaan asuransi hanya dapat menjalankan jenis usaha yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tidak memungkinkan adanya suatu perusahaan asuransi yang menjalankan lebih dari satu jenis usaha asuransi, misalnya sekaligus menjalankan usaha asuransi kerugian dan asuransi jiwa, hanya jka suatu perusahaan bila ingin menjalankan jenis usaha yang lain perusahaan tersebut dapat mendirikan perusahaan asuransi baru.

4. Polis Asuransi
Dalam suatu perjanjian antara dua pihak yang mengandung unsur ekonomis memerlukan suatu bukti untuk mencegah suatu kemungkinan yang dapat merugikan satu sama lain antara pihak. Dalam asuransi bukti perjanjian tersebut dinamakan polis asuransi. Menurut ketentuan pasal 255 KUHD: Perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis, selanjutnya Peraturan Pemerintah pasal 19 ayat (1) no.73 tahun 1993 menyebutkan bahwa:

Polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut lampiran yang merupakan satu kesatuan dengannya tidak boleh mengandung kata-kata atau kalimat yang menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung, atau mempersulit tertanggung.

Sedangkan polis asuransi menurut Hasyimi Ali dalam bukunya yang berjudul Pengantar Asuransi, yaitu Polis asuransi adalah dokumen yang memuat kontrak antara pihak yang ditanggung dengan perusahaan asuransinya. (Hasyimi, 2002:110)

Berdasarkan ketentuan pasal dan pengertian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa polis merupakan suatu bentuk perjanjian yang berfungsi sebagai alat bukti tertulis bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara tertanggung dengan penanggung.


Adapun isi polis menurut pasal 256 KUHD, setiap polis harus memuat syarat-syarat khusus seperti berikut ini:
  1. Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi.
  2. Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau untuk pihak ketiga.
  3. Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan.
  4. Jumlah yang diasuransikan
  5. Bahaya-bahaya (envemen) yang ditanggung oleh penanggung
  6. Saat bahaya (envemen) mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung.
  7. Premi asuransi.
  8. Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara para pihak.

Isi yang tercantum dalam polis asuransi harus jelas, tidak boleh mengandung kata-kata yang atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi, sehingga mempersulit tertanggung dan penanggung dalam merealisasikan hak dan kewajiban mereka dalam pelaksanaan asuransi. Disamping itu polis juga membuat kesepakatan mengenai syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan asuransi.

5. Klaim Asuransi
Klaim dalam asuransi kerugian adalah tuntutan ganti rugi dari tertanggung terhadap penanggung atau perusahaan asuransi karena risiko yang telah dialihkan dari pihak tertanggung telah berubah menjadi kerugian, maksudnya adalah benda/objek yang diasuransikan mengalami peristiwa tertentu yang merugikan tertanggung

Klaim asuransi seperti yang dikemukakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam Standar Akuntansi Indonesia, yaitu:

Klaim sehubungan dengan terjadinya peristwa kerugian terhadap suatu obyek asuransi yang dipertanggungkan meliputi klaim yang disetujui (settled claims), klaim dalam proses penyelesaian (claim settlement expense) diakui sebagai beban klaim. Hak subrogasi diakui sebagai pengurang beban klaim pada saat realisasi. (IAI, 1999: 28.2)

Bila timbul hak subrogasi, yaitu apabila tertanggung telah menerima ganti rugi dari penanggung sedangkan kerugian ditimbulkan akibat pihak ketiga, maka perusahaan asuransi sebagai penanggung berhak menuntut kepada pihak ke tiga yang dianggap telah menimbulkan kerugian tersebut, hal tersebut dianggap sebagai pengurang beban klaim bagi perusahaan yang telah mengganti kerugian kepada pihak penanggung.

Dalam asuransi, klaim yang akan dipenuhi atau diberikan ganti kerugiannya yaitu apabila klaim tersebut memenuhi syarat-syarat penutupan, yaitu apabila telah diperiksa dan telah terbukti terjadi kerugian dan berdasarkan kesepakatan yang tercantum pada polis atas benda atau obyek yang diasuransikan.

Bila telah terjadi kesepakatan antara penanggung dan tertanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang akan dibayar, maka penanggung harus menyelesaikan pembayaran klaim tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya kesepakatan atau kepastian tersebut.

Post a Comment for "Tinjauan Lengkap Asuransi"