Pengertian-Pengertian Tentang Pajak
Tentang pengertian
pajak, ada beberapa pendapat dari para ahli. Menurut Usman dan K Subroto (1980)
pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah
yang balas jasanya tidak secara langsung diberikan pada pembayaran sedangkan
pelaksanaannya dimana perlu dapat dipaksakan.
Pajak menurut kamus
besar Bahasa Indonesia adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus
dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah
sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh
yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat
prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran–pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang
menyelenggarakan pemerintahan (Brotodihardjo, 1991).
Pajak juga dapat
dipandang dari berbagai aspek. Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan
penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju
kesejahteraan. Pajak juga sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat. Dari
sudut pandang hukum, pajak merupakan masalah keuangan negara, sehingga
diperlukan peraturan-peraturan yang digunakan pemerintah untuk mengatur masalah
keuangan negara tersebut. Dari sudut pandang keuangan, pajak dipandang bagian
yang sangat penting dalam penerimaan negara. Dari sudut pandang sosiologi ini
pajak ditinjau dari segi masyarakat yaitu yang menyangkut akibat/dampak
terhadap masyarakat atas pungutan dan hasil apakah yang dapat disampaikan pada
masyarakat sendiri (Waluyo dan Wirawan, 2003).
Dari beberapa
definisi tentang pajak tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah peralihan
kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin
dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk
membiayai investasi publik.
--- --- ---
Sumber:
Skripsi Lintan Gupita, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di
Kota Semarang Tahun 1990-2011 (Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas
Diponegoro Tahun 2013)
Post a Comment for "Pengertian-Pengertian Tentang Pajak"