Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah
Pemerintah Daerah
supaya dapat mengurus rumah tangganya sendiri dengan sebaik-baiknya, maka perlu
diberikan sumber-sumber pembiayaan yang cukup. Tetapi mengingat bahwa tidak
semua sumber pembiayaan dapat diberikan kepada daerah maka daerah diwajibkan
untuk menggali segala sumber-sumber keuanganya sendiri berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang No.
32 Tahun 2004 pasal 157 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah adalah meliputi:
1. Pajak Daerah
2. Retribusi Daerah
3. Bagian Laba
Badan Usaha Milik Daerah
4. Penerimaan dari
Dinas-Dinas Daerah
5. Penerimaan
Lain-Lain
--- --- ---
Sumber:
Skripsi Lintan Gupita, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di
Kota Semarang Tahun 1990-2011 (Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Diponegoro Tahun 2013)
Post a Comment for "Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah"