Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kredit: Devinisi, Fungsi, Unsur, dan Jenis-Jenis Kredit

A. Definisi Kredit 
Menurut UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “kredit adalah penyediaan uang tagihan atau yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.

B. Fungsi dan Manfaat Kredit 
Kredit mempunyai fungsi bagi dunia usaha termasuk juga usaha kecil yaitu sebagai sumber permodalan untuk menjaga kelangsungan atau meningkatkan usahanya. Sedangkan bagi lembaga keuangan termasuk juga bank kredit berfungsi menyalurkan dana masyarakat (deposito, tabungan, giro) dalam bentuk kredit kepada dunia usaha (www.bi.go.id).

Manfaat kredit bagi debitur yaitu memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha. Sedangkan manfaat bagi lembaga keuangan yaitu memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya (www.bi.go.id).

C. Unsur-unsur Kredit 
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut (Kasmir, 2008 dalam Billy, 2010):

1. Kepercayaan. 
Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar - benar diterima kembali dimasa tertentu dimasa datang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara interen maupun eksteren. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.
2. Kesepakatan. 
Yaitu adanya kesepakatan antara pemberi kredit dan penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya.
3. Jangka Waktu. 
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah, atau jangka panjang.
4. Risiko. 
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya / macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh risiko yang tidak disengaja.
5. Balas Jasa. 
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.

D. Jenis-jenis Kredit 
Jenis-jenis kredit berdasarkan tujuan penggunaan oleh debitur antara lain (www.bi.go.id): 
1. Untuk pembelian barang modal atau perluasan usaha
2. Untuk menambah modal kerja usaha
3. Untuk keperluan konsumsi
4. Kredit untuk pertanian, perdagangan, industri, konstruksi, atau profesi

Menurut Dahlan (1999), kredit ini dapat digolongkan ke dalam enam bentuk yaitu:

1. Penggolongan kredit berdasarkan jangka waktu (maturity), antara lain: 
a. Kredit jangka pendek (shot-term loan)
b. Kredit jangka menengah (medium-term loan)
c. Kredit jangka panjang (long-em loan)

2. Penggolongan kredit berdasarkan barang jaminan (collateral), antara lain: 
a. Kredit dengan jaminan (secured loan)
b. Kredit dengan jaminan (unsecured loan)

3. Kredit berdasarkan segmen usaha, seperti otomotif, pharmasi, tekstil, makanan, konstruksi dan sebagainya. 

4. Penggolongan kredit berdasarkan tujuannya, antara lain: 
a. Kredit komersil (commercial loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan.
b. Kredit konsumtif (consumer loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif.
c. Kredit produktif (productive loan), yaitu kredit yang diberikan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi.

5. Penggolongan kredit menurut penggunaannya, antara lain: 
a. Kredit modal kerja (working capital credit), yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur.
b. Kredit investasi (Invesment credit), yaitu kredit yang diberikan kepada perusahaan untuk digunakan melakukan investasi dengan membeli barang-barang modal.

6. Kredit non kas (non cash loan), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah yang hanya boleh ditarik apabila suatu transaksi yang telah diperjanjikan telah direalisasikan atau efektif.



Sumber:
Zahra Afifah, (2012). Analisis Bantuan Modal Dan Kredit Bagi Kelompok Pelaku Usaha Mikro Oleh Dinas Koperasi dan Umkm Kota Semarang. Skripsi S-1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012.




--- --- --- ---
Untuk mendapatkan Versi Lengkap dari Penelitian ini, silahkan kunjungi Halaman File Penelitian Ekonomi.

Post a Comment for "Kredit: Devinisi, Fungsi, Unsur, dan Jenis-Jenis Kredit"