Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi

Landasan Koperasi

Landasan ideal koperassi Indonesia adalah Pancasila, didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan falsafah, pandangan hidup, dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila akan menjadi pedoman yang mengarahkan semua tindakan koperasi dan organisasi-organisasi lainnya dalam mengemban fungsinya masing-masing di tengah-tengah masyarakat.

Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, dengan pertimbangan bahwa pasal tersebut pada dasarnya mengatur perikehidupan ekonomi bangsa Indonesia yang di dalam gerak pelaksanaannya dilandasi oleh prinsip-prinsip demokrasi ekonomi. Artinya, usaha pemenuhan kebutuhan ekonomi warga Negara Indonesia harus dilakukan melalui usaha berasama di antara anggota masyarakat.


Asas Koperasi

Dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Artinya, susunan perekonomian usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Hal ini terdapat dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 dan berulang kali telah ditegaskan oleh Muhammad Hatta bahwa yang dimaksud dengan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan itu ialah koperasi.

Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan (Pasal 2 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian). Semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk badan usaha lainnya. Semangat kekeluargaan mengandung tiga unsur :

1. Kesadaran akan harga diri sebagai pribadi (individualitas)
Kesadaran bahwa setiap manusia tidak akan dapat berkembang dengan baik bila tidak bekerja sama dengan orang lain. Kesadaran seperti itulah yang kemudian mendorong tumbuhnya sikap mental yang mengarah pada semangat kekeluargaan.
2. Rasa setia kawan (solidaritas)
Rasa setia kawan ini sangat penting bagi perkembangan usaha koperasi, karena rasa setia kawan akan mendorong setiap anggota koperasi untuk merasa sebagai satu keluarga besar yang senasib dan sepenanggungan. Bertolak dari rasa setia kawan ini akan tumbuh kehendak untuk bersatu, bekerja sama, dan tolong-menolong dalam koperasi. Rasa setia kawan itu antara lain terwujud dalam bentuk gotong royong yang telah lama ada dalam masyarakat Indonesia.
3. Kepercayaan pada diri sendiri (self-help)
Sikap percaya pada diri sendiri yang tumbuh karena adanya saling tolong menolong di antara sesama anggota koperasi akan mendukung kesadaran berpribadi dan rasa setia kawan yang berguna bagi pengembangan koperasi. Ketiga unsur tersebut diharapkan saling memperkuat setiap anggota koperasi dalam melakukan usaha untuk meningkatkan kemakmuran bersama.

Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, dalam garis besarnya tujuan koperasi Indonesia meliputi 3 (tiga) hal :

  1. Untuk memajukan kesejahteraan anggota.
  2. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.
  3. Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.



Sumber:
Linda, (2012). Analisis Dampak Kredit Mikro Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Di Kota Semarang. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012

Post a Comment for "Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi"