Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagi Hasil dan Biaya Pemungutan Pajak Hotel

Hasil penerimaan pajak hotel merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke kas daerah kabupaten/kota. Khusus pajak hotel yang dipungut oleh pemerintah kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa di wilayah daerah kabupaten tempat pemungutan pajak hotel. 

Hasil penerimaan pajak hotel tersebut diperuntukkan paling sedikit sepuluh persen bagi desa di wilayah daerah kabupaten yang bersangkutan. Bagian desa yang berasal dari pajak kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten dengan memperhatikan aspek dan potensi antar desa.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemungutan dan pengelolaan pajak hotel, diberikan biaya pemungutan sebesar lima persen dari hasil penerimaan pajak yang telah disetorkan ke kas daerah kabupaten/kota. Biaya pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan. Alokasi biaya pemungutan pajak hotel ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.



Sumber:
Rifqy Sabatini, (2012). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Hotel Di Kota Semarang. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012

Post a Comment for "Bagi Hasil dan Biaya Pemungutan Pajak Hotel"