Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Hotel

Pembayaran Pajak Hotel
Pajak hotel terutang dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan daerah, misalnya selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak yang terutang setelah berakhirnya masa pajak. Penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak hotel ditetapkan oleh bupati/walikota. Apabila kepada wajib pajak diterbitkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, Pajak Hotel harus dilunasi paling lambat satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

Pembayaran Pajak Hotel yang terutang dilakukan ke kas daerah, bank, atau tempat lain yang ditunjuk oleh bupati/walikota sesuai waktu yang ditentukan dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD. Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh bupati/walikota. Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SPPD). Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas. Kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak diberikan tanda bukti pembayaran pajak dan dicatat dalam buku penerimaan. Hal ini harus dilakukan oleh petugas tempat pembayaran pajak untuk tertib administrasi dan pengawasan penerimaan pajak. Dengan demikian, pembayaran pajak akan mudah terpantau oleh petugas Dinas Pendapatan Daerah. Bentuk, isi, ukuran buku penerimaan, dan tanda bukti pembayaran pajak ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

Dalam keadaan tertentu, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pembayaran Pajak Hotel terutang alam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pemberian persetujuan untuk mengangsur pembayaran pajak diberikan atas permohonan wajib pajak. Angsuran pembayaran pajak yang terutang harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar dua persen sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar. Selain memberikan persetujuan mengangsur pembayaran pajak, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak diberikan atas permohonan wajib pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar. Persyaratan untuk dapat mengangsur atau menunda pembayaran pajak serta tata cara pembayaran angsuran ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

Penagihan Pajak Hotel
Apabila pajak hotel yang terutang tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan tindakan penagihan pajak. Penagihan pajak dilakukan terhadap pajak terutang dalam SKPD, SKPDKB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Penagihan pajak dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan penagihan pajak. Surat teguran atau surat peringatan dikeluarkan tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran pajak dan dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota. Dalam jangka waktu tujuh hari sejak surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis diterima, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang.

Selanjutnya, bila jumlah pajak terutang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis akan ditagih dengan Surat Paksa. Tindakan penagihan pajak dengan Surat Paksa dapat dilanjutkan dengan tindakan penyitaan, pelelangan, pencegahan dan penyanderaan jika wajib pajak tetap tidak mau melunasi utang pajaknya sebagaimana mestinya. Terakhir, apabila dilakukan penyitaan dan pelelangan barang milik wajib pajak yang disita, pemerintah kabupaten/kota diberi hak mendahulu untuk tagihan pajak atau barang-barang milik wajib pajak atau penanggung pajak. Ketentuan hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa kenaikan, bunga, denda, dan biaya penagihan pajak. Adanya ketentuan tentang hak mendahulu ini untuk memberikan jaminan kepada daerah pelunasan utang pajak daerah bila pada saat yang bersamaan wajib pajak memiliki utang pajak dan juga utang/kewajiban perdata kepada kreditur lainnya, sementara wajib pajak tidak mampu melunasi semua utangnya sehingga dinyatakan pailit.

Selain itu, dalm kondisi tertentu bupati/walikota dapat melakukan penagihan pajak tanpa menunggu batas waktu pembayaran Pajak Hotel yang ditetapkan oleh bupati/walikota berakhir. Hal ini dikenal sebagai penagihan pajak seketika dan sekaligus. Tindakan penagihan pajak dengan Surat Paksa dan penagihan pajak seketika dan sekaligus dalam pemungutan Pajak Hotel dilakukan sesuai dengan Ketentuan Umum Pajak Daerah.


Sumber:
Rifqy Sabatini, (2012). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Hotel Di Kota Semarang. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012

Post a Comment for "Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Hotel"