Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Penetapan Pajak Hotel

Pemungutan pajak hotel tidak dapat diborongkan, artinya seluruh proses kegiatan pemungutan pajak hotel tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga dalam proses pemungutan pajak, antara lain: pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat-surat kepada wajib pajak, atau penghimpunan data obyek dan subjek pajak. Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya pajak yang terutang, pengawasan penyetoran pajak dan penagihan pajak.

Setiap pengusaha hotel (yang menjadi wajib pajak) wajib menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak hotel yang terutang dengan menggunakan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). 



Ketentuan ini menunjukkan sistem pemungutan pajak hotel pada dasarnya merupakan system self assessment, yaitu wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Dengan pelaksanaan sistem pemungutan ini petugas Dinas Pendapatan Daerah kabupaten/kota, yang ditunjuk bupiskus, hanya bertugas mengawasi pelaksanaan bupati/walikota menjadi fiskus, hanya bertugas mengawasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak oleh wajib pajak.

Pada beberapa daerah, penetapan pajak tidak diserahkan sepenuhnya pada wajib pajak, tetapi ditetapkan oleh kepala daerah. Terhadap wajib pajak yang pajaknya ditetapkan oleh bupati/walikota jumlah pajak terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Wajib pajak tetap memasukkan SPTPD, tetapi tanpa perhitungan pajak. Umumnya SPTPD dimasukkan bersamaan dengan pendataan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendapatan daerah kabupaten/kota.

Berdasarkan SPTPD yang disampaikan oleh wajib pajak dan pendataan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendapatan Daerah, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menetapkan pajak hotel yang terutang dengan menertibkan Surat Ketetapan pajak Daerah (SKPD). SKPD harus dilunasi oleh wajib pajak paling lama tiga puluh hari sejak diterimanya SKPD oleh wajib pajak atau jangka waktu lain yang telah ditetapkan oleh bupati atau walikota. Apabila setelah lewat waktu yang ditentukan wajib pajak atau kurang membayar pajak terutang dalam SKPD, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dan ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Dalam jangka waktu lima tahun sesudah terutangnya pajak, bupati/walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN). Surat ketetapan pajak diterbitkan berdasarkan pemeriksaan atas SPTPD yang disampaikan oleh wajib pajak. Penerbitan surat ketetapan pajak ini, untuk memberikan kepastian hukum apakah perhitungan dan pembayaran pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPTPD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah atau tidak. Penerbitan surat ketetapan pajak ditujukan kepada wajib pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPTPD atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak.

Selain terhadap assessment, penerbitan SKPDKB dan SKPDKBT juga dapat diterbitkan terhadap wajib pajak yang penetapan pajaknya dilakukan oleh bupati/walikota.


Sumber:
Rifqy Sabatini, (2012). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Hotel Di Kota Semarang. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012

Post a Comment for "Cara Penetapan Pajak Hotel"