Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat Terutang Pajak, dan Wilayah Pemungutan Pajak

Pada pajak hotel, masa pajak merupakan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. Dalam pengertian masa pajak bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun.

Pajak yang terutang merupakan pajak hotel yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu saat, dalam masa pajak, atau dalam tahun pajak menurut ketentuan peraturan daerah tentang pajak hotel yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat. Saat pajak terutang dalam masa pajak ditentukan menurut keadaan, yaitu pada saat terjadi pembayaran atau pelayanan jasa penginapan di hotel atau penginapan.

Pajak hotel yang terutang dipungut di wilayah kabupaten/kota tempat hotel berlokasi. Hal ini terkait dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang hanya terbatas atas setiap hotel yang berlokasi dan terdaftar dalam lingkup wilayah administrasinya.

Setiap pengusaha hotel yang menjadi wajib pajak dalam memungut pembayaran pajak hotel dari konsumen yang menggunakan jasa hotel harus menggunakan bon penjualan atau nota penjualan atau nota pesanan (bill), kecuali ditetapkan lain oleh bupati/walikota. Termasuk pengertian penggunaan bon penjualan adalah penggunaan mesin cash register sebagai bukti pembayaran. Dalam bon penjualan sekurang-kurangnya harus mencantumkan catatan tentang jenis kamar yang ditempati, lama menginap dan fasilitas, hotel yang digunakan. Bon penjualan harus mencantumkan nama dan alamat usaha, dicetak dengan diberi nomer seri dan dihunakan sesuai dengan nomor urut.

Bon penjualan harus diserahkan kepada subyek pajak sebagai bukti pemungutan pajak pada saat wajib pajak mengajukan jumlah yang harus dibayar bon penjualan kepada subyek pajak selain untuk kepentingan pengawasan terhadap peredaran usaha wajib pajak juga dimaksudkan sebagai bahan untuk memasyarakatkan kesadaran tentang pajak hotel kepada masyarakat selaku subyek pajak. Salinan nota pesanan yang sudah digunakan harus disimpan oleh wajib pajak dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan daerah atau keputusan bupati/walikota, misalnya dalam waktu setahun, sebagai bukti dalam pembuatan surat pemberitahuan pajak daerah.

Wajib pajak yang wajib menggunakan bon penjualan, tetapi tidak menggunakan bon penjualan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari dasar pengenaan pajak.

Bon penjualan baru dapat digunakan setelah diporporasi oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk. Wajib pajak wajib melegalisasi bon penjualan kepada Dinas Pendapatan Daerah kabupaten/kota, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Wajib pajak yang wajib melegalisasi bon penjualan, tetapi menggunakan yang tidak dilegalisasi dikenakan sanksi administrasi, umumnya berupa denda sebesar 2% per bulan dari dasar pengenaan pajak.


Sumber:
Rifqy Sabatini, (2012). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Hotel Di Kota Semarang. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012

Post a Comment for "Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat Terutang Pajak, dan Wilayah Pemungutan Pajak"