Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah

Pemerintah Daerah supaya dapat mengurus rumah tangganya sendiri dengan sebaik-baiknya, maka perlu diberikan sumber-sumber pembiayaan yang cukup. Tetapi mengingat bahwa tidak semua sumber pembiayaan dapat diberikan kepada daerah maka daerah diwajibkan untuk menggali segala sumber-sumber keuanganya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pasal 157 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah adalah meliputi:

  1. Pajak Daerah
  2. Retribusi Daerah
  3. Bagian Laba Badan Usaha Milik Daerah
  4. Penerimaan dari Dinas-Dinas Daerah
  5. Penerimaan Lain-Lain.



Sumber:
Gupita Lintan, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di Kota Semarang Tahun 1990-2011, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013.

Post a Comment for "Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah"