Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah
Pemerintah Daerah supaya dapat mengurus rumah tangganya sendiri dengan sebaik-baiknya, maka perlu diberikan sumber-sumber pembiayaan yang cukup. Tetapi mengingat bahwa tidak semua sumber pembiayaan dapat diberikan kepada daerah maka daerah diwajibkan untuk menggali segala sumber-sumber keuanganya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pasal 157 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah adalah meliputi:
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Bagian Laba Badan Usaha Milik Daerah
- Penerimaan dari Dinas-Dinas Daerah
- Penerimaan Lain-Lain.
Sumber:
Gupita Lintan, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di Kota Semarang Tahun 1990-2011, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013.
Post a Comment for "Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah"