Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tinjauan Teori Tentang Pajak

A. Pengertian Pajak
Pembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan dalam pembangunan.


Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri, salah satunya berupa pajak.

Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama.


Apabila membahas pengertian pajak, banyak para ahli memberikan batasan tentang pajak, di antaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. P.J.A. Adriani (2010, h.9)

Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.

Sedangkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”, pasal 1 butir 1 berisi tentang definisi pajak, yaitu “pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Beberapa unsur yang melekat pada pengertian pajak adalah:
  1. Kontribusi wajib atau kewajiban kepada negara.
  2. Kewajiban yang dapat dipaksakan dan apabila tidak dipenuhi dikenakan sanksi.
  3. Dipungut berdasarkan undang-undang, apa (objek), oleh siapa (subjek), dan cara menentukan atau menghitung jumlah, serta tata caranya.
  4. Tidak ada imbal jasa (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjuk. Imbalan jasa secara tidak langsung adalah pemanfaatan dan penggunaan jasa pelayanan umum (Public Service Obligation) dan sarana umum (Public Utility).
  5. Dipungut oleh dan digunakan untuk keperluan negara.

Dengan demikian, pajak merupakan penerimaan yang strategis bagi negara untuk membiayai berbagai pengeluaran negara dan sekaligus sebagai kebersamaan sosial (asas gotong royong) untuk ikut bersama-sama memikul pembiayaan negara.

Secara umum jenis-jenis pajak dapat dibagi menjadi :

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas barang mewah (PPnBM)
  4. PBB
  5. Pajak lainnya


B. Sistem Pemungutan Pajak
Ada beberapa sistem yang digunakan dalam sistem pemungutan pajak, yaitu :

1. Self Assessment
Self Assessment adalah suatu sistem pemungutan pajak yaitu Wajib Pajak menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak-pajaknya ke kantor pelayanan pajak. Sistem pemungutan pajak secara self assessment diletakkan kepada kesadaran aktivitas dari masyarakat itu sendiri, yaitu dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk :

a. Menghitung dan memperhitungkan sendiri pajak yang terhutang;
b. Membayar atau menyetorkan sendiri pajak yang harus dibayar;
c. Melaporkan sendiri jumlah pajak yang terhutang.

Syarat-syarat sistem Self Assessment yang dapat berhasil dengan baik adalah:
  • Kesadaran masyarakat dan tingkat pengetahuan terhadap Undang-undang;
  • Adanya kepastian hukum;
  • Etika, moral dan etos kerja semua harus baik;
  • Sederhana perhitungannya;
  • Mudah pelaksanaannya;
  • Undang-undang pajaknya lebih adil dan merata;
  • Perhitungan pajak dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya.

Contoh pajak yang dipungut secara sistem Self Assessment : PPh Orang Pribadi dan PPh Badan.

Skema Self Assessment dapat digambarkan sebagai berikut :

Gambar 1 Skema Self Assessment


2. Official Assessment
Official Assesment adalah suatu sistem pemungutan pajak yaitu aparatur pajak (fiscus) yang menentukan sendiri (diluar wajib pajak) atau penegakan hukum (law enforcement) dalam menentukan jumlah besarnya pajak yang terhutang baik secara formal maupun material. Dalam Sistem ini inisiatif sepenuhnya ada pada aparatur pajak atau kegiatan dalam menghitung dan menentukan pemungutan pajak sepenuhnya ada pada aparatur pajak. Sistem ini berhasil dengan baik kalau aparatur perpajakannya baik secara kualitas, intergritas maupun kuantitasnya telah memenuhi kebutuhan dan standard yang berlaku.

Contoh pajak yang dipungut secara sistem Official Assessment : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

3. Withholding System
Withholding system adalah penghitungan, pemotongan dan pembayaran serta pelaporan pajaknya dipercayakan kepada pihak ketiga oleh pemerintah. Withholding system adalah suatu suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terhutang oleh Wajib pajak.

Withholding Tax merupakan sistem cara pembayaran (Payment Tax) sedangkan self Assessment merupakan sistem menghitung atau menetapkan besarnya pajak yang terhutang bagi wajib pajak. Contoh pajak yang dipungut berdasarkan Withholding system : PPh Karyawan, dan lain-lain.

Skema Withholding system dan Self Assessment PPh pasal 21 (PPh Karyawan) dapat digambarkan sebagai berikut.

Gambar 2 Skema Withholding system dan Self Assessment PPh pasal 21



C. Fungsi Pajak dan Kebijakan Fiskal
Pajak mempunyai beberapa fungsi dan didalam buku hukum pajak material (2011. hl.2) ada 4 fungsi pajak, yaitu:

1. Fungsi Budgetair/Finansial
Fungsi sebagai penerimaan negara dalam rangka membiayai pengeluaran negara yang tertuang dalam APBN dan APBD.

2. Fungsi Regulerend/Fungsi Mengatur
Fungsi sebagai instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan instrumen pajak, sektor ekonomi tertentu dapat digerakkan lebih cepat lagi dan daerah-daerah tertentu dapat dikembangkan lebih cepat, sehingga diharapkan keseimbangan antar sektro ekonomi, daerah, dan keamanan dapat terjadi secara sehat.

3. Fungsi Demokrasi
Dengan terjadinya perubahan politik pascareformasi, maka tuntutan demokrasi semakin keras dan masyarakat menuntut keseimbangan antara kewajiban sebagai pembayar pajak dengan hak mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah. Tuntutan atas pelayanan yang baik dari pemerintah akan semakin meningkat di masa mendatang sebagai konsekuensi langsung dari tuntutan masyarakat pembayar pajak dan kesadaran atas hak-haknya sebagai warga negara.

4. Fungsi Redistribusi
Fungsi ini menekankan pada pemerataan pendapatan. Hal ini dapat terjadi dengan berlakunya tarif pogresif yang mengenakan pajak lebih besar kepada masyarakat yang berpenghasilan besar dan mengenakan pajak lebih kecil, bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali atas penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dari penjelasan mengenai pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dapat diliihat dalam beberapa contoh berikut:

  1. Pemberian insentif pajak (misalnya tax holiday, penyusutan dipercepat) dalam rangka meningkatkan investasi baik investasi dalam negeri maupun investasi asing.
  2. Pengenaan pajak ekspor untuk produk-produk tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri.
  3. Pengenaan Bea Masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk produk-produk impor tertentu dalam rangka melindungi produk-produk dalam negeri.

Selain ketiga fungsi di atas, pajak masih mempunyai tujuan-tujuan lain seperti untuk redistribusi pendapatan atau menanggulangi inflasi. Kebijakan Fiskal menurut M.L Jhingan (1996) memiliki tujuan antara lain:

  1. Untuk Meningkatkan laju investasi.
  2. Untuk mendorong investasi yang optimal secara sosial.
  3. Untuk meningkatkan kesempatan kerja.
  4. Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidakstabilan internasional.
  5. Sebagai upaya untuk menanggulangi inflasi.
  6. Untuk meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional.


Dalam perekonomian yang kontemporer, komponen, pendapatan pajak sebagai bagian dari sebuah kebijakan fiskal yang dipandang sebagai kebijakan yang memiliki peranan dan pengaruh yang sangat signifikan dalam pembangunan ekonomi dikarenakan:

  1. Adanya pajak merupakan alat penting guna mengekang permintaan yang semakin meningkat terhadap barang-barang konsumsi yang ditimbulkan oleh proses pembangunan.
  2. Perpajakan tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan penerimaan yang lebih besar namun juga berperan sebagai perangsang untuk menabung dan melakukan investasi.
  3. Untuk mentransfer sumber daya manusia kepada pemerintah agar digunakan lebih produktif.
  4. Perpajakan harus memperbaiki pola investasi di dalam perekonomian.
  5. Salah satu tujuan perpajakan adalah untuk mengurangi jurang perbedaan pendapat si kaya dan si miskin.
  6. Perpajakan harus memobilisasikan surplus ekonomi untuk pembangunan secara berkesinambungan.



Sumber:
Triawan D., (2012). Penggalian Potensi PPH Atas Dividen Sebagai Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Di KPP Madya Semarang. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012.

Post a Comment for "Tinjauan Teori Tentang Pajak"