Pendapatan Asli Daerah dan Pertumbuhan PDRB
Definisi Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (Mardiasmo, 2002).
Sedangkan Hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan/penggalian sumber-sumber keuangan daerah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dinyatakan bahwa kepada suatu pemerintah daerah diwajibkan untuk menggali sumber-sumber keuangan daerah berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah setempat untuk menciptakan sumber pajak/retribusi daerah yang baru demi semakin tercapainya kemajuan suatu daerah yang semakin mantap.
Sesuai dengan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendapatan daerah bersumber dari :
a. Pendapatan Asli Daerah
pendapatan dari suatu daerah dimana pengelolaannya diurus sendiri oleh rumah tangga/pemerintah daerah itu sendiri. Jenis penerimaan ini terdiri dari :
b. Dana Perimbangan, terdiri dari :
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terdiri dari :
Hubungan Pendapatan Asli Daerah dan Pertumbuhan PDRB
Salah satu tujuan utama dari desentralisasi fiskal adalah terciptanya kemandirian daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu menggali sumbersumber keuangan lokal, khususnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD meningkat maka dana yang dimiliki oleh pemerintah daerah akan lebih tinggi. Hal tersebut akan meningkatkan kemandirian daerah, sehingga pemerintah daerah akan berinisiatif untuk lebih menggali potensi-potensi daerah yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi (Sidik, 2002).
Peningkatan PAD menunjukan adanya partisipasi masyarakat terhadap jalannya pemerintahan didaerahnya. Semakin tinggi PAD maka akan menambah dana pemerintah daerah yang kemudian akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana di daerah tersebut. Pemerintah daerah yang salah satu tugasnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat memerlukan PAD sebagi bentuk kemandirian di era otonomi daerah sebagai tolak ukur pertumbuhan ekonomi yang dilihat dari pertumnuhan PDRBnya dari tahun ke tahun.
--- --- ---
Sumber:
Trias Fajar Novianto, Analisis Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Investasi dan Angkatan Kerja Terhadap Pertumbuhan PDRB Provinsi Jawa Tengah Tahun 1992-2011, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013
Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (Mardiasmo, 2002).
Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak. Pendapan Asli Daerah sendiri terdiri dari :
- Pajak daerah
- Retribusi daerah
- Hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan
- Lain-lain PAD yang sah
Sedangkan Hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan/penggalian sumber-sumber keuangan daerah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dinyatakan bahwa kepada suatu pemerintah daerah diwajibkan untuk menggali sumber-sumber keuangan daerah berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah setempat untuk menciptakan sumber pajak/retribusi daerah yang baru demi semakin tercapainya kemajuan suatu daerah yang semakin mantap.
Sesuai dengan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendapatan daerah bersumber dari :
a. Pendapatan Asli Daerah
pendapatan dari suatu daerah dimana pengelolaannya diurus sendiri oleh rumah tangga/pemerintah daerah itu sendiri. Jenis penerimaan ini terdiri dari :
- Hasil pajak daerah
- Hasil retribusi daerah
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
- Lain-lain PAD yang sah
b. Dana Perimbangan, terdiri dari :
- Dana bagi hasil
- Dana alokasi umum
- Dana alokasi khusus
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terdiri dari :
- Dana darurat dari pemerintah
- Hibah
- Bagi hasil dari provinsi
Hubungan Pendapatan Asli Daerah dan Pertumbuhan PDRB
Salah satu tujuan utama dari desentralisasi fiskal adalah terciptanya kemandirian daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu menggali sumbersumber keuangan lokal, khususnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD meningkat maka dana yang dimiliki oleh pemerintah daerah akan lebih tinggi. Hal tersebut akan meningkatkan kemandirian daerah, sehingga pemerintah daerah akan berinisiatif untuk lebih menggali potensi-potensi daerah yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi (Sidik, 2002).
Peningkatan PAD menunjukan adanya partisipasi masyarakat terhadap jalannya pemerintahan didaerahnya. Semakin tinggi PAD maka akan menambah dana pemerintah daerah yang kemudian akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana di daerah tersebut. Pemerintah daerah yang salah satu tugasnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat memerlukan PAD sebagi bentuk kemandirian di era otonomi daerah sebagai tolak ukur pertumbuhan ekonomi yang dilihat dari pertumnuhan PDRBnya dari tahun ke tahun.
--- --- ---
Sumber:
Trias Fajar Novianto, Analisis Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Investasi dan Angkatan Kerja Terhadap Pertumbuhan PDRB Provinsi Jawa Tengah Tahun 1992-2011, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013
Post a Comment for "Pendapatan Asli Daerah dan Pertumbuhan PDRB"