Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemiskinan dan Korupsi di Indonesia

Korupsi di Indonesia sudah berlangsung sejak sebelum kemerdekaan, sehingga korupsi dianggap telah menjadi budaya di Indonesia. Pada jaman kerajaan, banyak kerajaan yang hancur karena para bangsawannya hanya ingin memperkaya diri sendiri dan keluarganya tanpa mempedulikan kondisi rakyat, sehingga tidak ada sosok yang pantas untuk dijadikan penerus kerajaan. Pada jaman penjajahan, Belanda dapat dengan mudah menguasai Indonesia karena perilaku korup para bangsawan. Gejala korupsi pada waktu itu didominasi oleh para penguasa (bangsawan, sultan, dan raja), sedangkan rakyat kecil belum memahaminya. Korupsi tidak hanya dilakukan oleh penguasa pribumi, tetapi orang-orang Portugis, Spanyol dan Belanda juga suka mengkorupsi harta-harta Korpsnya, institusi atau pemerintahannya. Penyebab VOC hancur juga karena korupsi (Amin Rahayu, 2005).

Pasca kemerdekaan, budaya korupsi masih berlangsung. Di bawah kepemimpinan Soekarno, sudah dibentuk badan pemberantasan korupsi, yaitu Paran (Panitia Retooling Aparatur Negara) dan Operasi Budhi. Salah satu tugas Paran adalah mengharuskan pejabat pemerintahan untuk mengisi formulir (istilah sekarang daftar kekayaan pejabat negara). Akan tetapi, kewajiban pengisian formulir tersebut ditentang para pejabat. Usaha Paran akhirnya mengalami deadlock karena banyak pejabat publik berlindung di balik Presiden. Pada tahun 1963 upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan dengan menunjuk Nasution (Menkohankam) sebagai ketua dari lembaga Operasi Budhi. Sasarannya adalah perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan korupsi. Operasi Budhi mengalami hambatan antara lain, direktur perusahaan atau lembaga negara yang akan diperiksa mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjalankan tugas ke luar negeri (Agus Suradika, 2008).



Pada era orde baru, Soeharto menyalahkan pemerintahan orde lama yang tidak mampu memberantas korupsi dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1967. Tak lama kemudian dibentuk Tim Pemberantas Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung. Ketidakseriusan kinerja TPK memancing protes dari mahasiswa dan pelajar, yang ditanggapi Soeharto dengan membentuk Komite Empat. Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh yang dianggap bersih dan berwibawa seperti Prof. Johannes, IJ Kasimo, Mr. Wilopo, dan A Tjokroaminoto. Tugas utamanya adalah membersihkan antara lain Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom dan Pertamina. Namun komite ini hanya seperti macan ompong karena dugaan korupsi di Pertamina tidak mendapat respon pemerintah. Kemudian ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib dibentuklah Operasi Tertib (Opstib) yang salah satu tugasnya adalah memberantas korupsi (Amin Rahayu, 2005).

Korupsi yang terjadi pada era reformasi tidak hanya dilakukan oleh elit pemerintahan, tetapi hampir seluruh elemen penyelenggara negara melakukan korupsi. Upaya pemerintahan pada masa BJ Habibie untuk memberantas korupsi adalah dengan dikeluarkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Selain itu juga dibentuk Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sedangkan Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Di masa pemerintahan Megawati hukum semakin merosot, para konglomerat bermasalah dengan mudah mengecoh aparat hukum dengan alasan berobat ke luar negeri. Pada tahun 2003 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai oleh Taufiequrachman Ruki. Komisi ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Amin Rahayu, 2005).

Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, semakin banyak kasus-kasus korupsi terungkap. Adanya kebebasan pers membuat puluhan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia muncul ke permukaan (Amin Rahayu, 2005). Corruption Perception Index (CPI) yang disusun Transparency International tahun 2010 masih sama dengan tahun 2009, yaitu 2,8. Indonesia berada pada posisi 110 dari 178 negara. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah belum bersungguh-sungguh dalam menangani korupsi yang terjadi. Bahkan yang ada, korupsi semakin meluas, bukan hanya terjadi di pemerintahan pusat tetapi sudah merambah ke pemerintah daerah.

Setelah otonomi daerah, korupsi di Indonesia tidak hanya terjadi di pemerintahan pusat tetapi menyebar sampai ke pemerintahan daerah. Dilakukannya pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) yang dimaksudkan untuk memberi kesempatan rakyat memilih pemerintah yang dirasa pantas mewakili kepentingannya malah memperluas praktek korupsi ke daerah. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah belum dapat bekerja efektif, karena terus munculnya Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan di atasnya serta munculnya kabupaten dan provinsi baru. Korupsi semakin berkembang dengan kualitas sumber daya manusia di pemerintahan yang buruk dan sumber pendapatan daerah pemekaran yang belum memadai. Berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW) periode Januari – Juni 2010, terdapat 176 kasus korupsi baik di pemerintah pusat maupun daerah dengan 411 orang tersangka yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2.102 Triliun..




Kasus-kasus Korupsi di Daerah yang Sudah Disidik Tahun 2010-2011
Kasus-kasus Korupsi di Daerah yang Sudah Disidik Tahun 2010-2011



Tabel Kasus-kasus Korupsi di Daerah yang Sudah Disidik Tahun 2010 - 2011 menunjukkan bahwa kasus-kasus korupsi yang terjadi di daerah yang sudah disidik. Kasus yang paling banyak dilakukan yaitu penyelewengan APBD yang pada tahun 2010 terdapat 11 kasus terungkap dan di tahun 2011 turun menjadi hanya 2 kasus yang terungkap, penyelewengan bantuan sosial/proyek pengentasan kemiskinan 10 kasus di tahun 2010 dan 1 kasus di tahun 2011, kasus penyuapan 7 kasus pada tahun 2010, dan kasus pengadaan/pembebasan lahan sebanyak 5 kasus di tahun 2010.


Data Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Wilayah Tahun 2004-2011
Data Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Wilayah Tahun 2004-2011


Tabel Data Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Wilayah Tahun 2004 - 2011 menunjukkan tindak pidana korupsi berdasarkan wilayah pada kurun waktu 2004 – 2011. Selama kurun waktu delapan tahun, di tingkat pemerintah pusat telah terjadi 106 tindak pidana korupsi. Sedangkan di daerah, Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi dengan tindak pidana korupsi terbanyak yaitu 18 kasus, dan Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi yang jumlah tindak pidana korupsinya rendah yaitu hanya 1 kasus yang terungkap pada tahun 2006.


Rekap Tren Korupsi di Daerah Berdasarkan Pelakunya Tahun 2008-2011
Rekap Tren Korupsi di Daerah Berdasarkan Pelakunya Tahun 2008-2011


Berdasarkan data dari pemberitaan Kompas dan KPK dari tahun 2008 sampai tahun 2011, yang ditunjukkan Tabel Rekap Tren Korupsi di Daerah Berdasarkan Pelakunya Tahun 2008 - 2011, diperoleh bahwa pelaku korupsi di daerah paling banyak dilakukan oleh pejabat/mantan pejabat instansi pemeritah daerah, yaitu sebanyak 64 orang. Selanjutnya, anggota/mantan anggota DPRD menempati posisi kedua pelaku korupsi terbanyak, mencapai 37 orang. Jumlah gubernur dan bupati/walikota yang diperiksa atau masuk penjara sebanyak 29 orang. Begitu meluasnya korupsi yang terjadi di Indonesia, bahkan pejabat kecamatan/kelurahan dan pimpinan universitas pun terlibat kasus korupsi. Selain itu, pelaku korupsi bukan hanya pejabat pemerintahan, tetapi juga pengusaha dan masyarakat.

Korupsi terhadap APBD yang dilakukan pemerintah daerah dapat mengurangi kemampuan pemerintah untuk mengurangi kemiskinan. Dana yang pada awalnya disediakan untuk penanggulangan kemiskinan, tidak tepat sasaran karena dana tersebut masuk ke kantong pribadi para pejabat. Hal ini menyebabkan angka kemiskinan yang ada semakin tinggi.


Kondisi Kemiskinan di Indonesia (Data 2010-2011)
a. Kemiskinan dan Kapasitas Fiskal
b. Kemiskinan dan IPM
c. Kemiskinan dan Korupsi


Sumber:
Septiana, (2012). Analisis Hubungan Ipm, Kapasitas Fiskal, Dan Korupsi Terhadap Kemiskinan Di Indonesia. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012.

Post a Comment for "Kemiskinan dan Korupsi di Indonesia"